Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
HEADLINE HARI INI
Wapres Ma'ruf Amin Dorong MUI Terbitkan Fatwa Ganja Medis, Sinyal Bakal Dilegalkan?
VIDEO: UMP 2020 Naik 8,51 Persen
pada 17 Okt 2019, 18:30 WIBDiperbarui 17 Okt 2019, 18:30 WIB
Advertisement
TRENDING
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
- Update COVID-19 29 Juni 2022: Positif Bertambah 2.149, Kasus Sembuh Juga Tinggi 1.282
- Menkumham Yasonna Laoly Terima Penghargaan dari Presiden Filipina Duterte
- Ambil Uang Nasabah Rp5 Miliar, Admin Bank Riau Menyesal karena Selalu Kalah Judi
- Begini Dampak Banjir dan Longsor Cilacap di Sektor Pertanian
- Mahasiswa Unjuk Rasa Pertanyakan Kinerja Wamendag Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
- Pelanggan Menemukan Kail dalam Makanan, Restoran Hanya Kasih Diskon Rp2 Ribu
- Polisi Tangkap Kelompok Pemotor Penganiaya Warga di Halte Bus Pekanbaru
- Beda Kisah KKN di Desa Penari, Begini Cerita Mahasiswa IPB di Desa Jono Grobogan
- Prakiraan Cuaca Jatim Kamis 30 Juni: Warga Banyuwangi Jangan Lupa Bawa Payung
- 5 Pelaku Penganiayaan Gadis Remaja di Bogor Ditangkap, 1 Orang Berusia 12 Tahun
- Mabes Polri Kerahkan 300 Brimob di Wamena Jelang Penetapan DOB di Papua
- Jadwal Sholat Jawa Tengah dan DIY Hari Ini, 30 Juni 2022