Sukses

Naik 8,51 Persen, UMP 2020 Diumumkan Serentak 1 November

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, diatur sejumlah hal, antara lain, pertama, Gubernur wajib menetapkan UMP Tahun 2020. Kedua, Gubernur menetapkan UMP dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

"Ketiga, bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Gubernur agar membentuk Depeprov yang baru," bunyi SE Menteri Ketenagakerjaan seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Keempat, UMP Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Kelima, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum provinsi lebih tinggi dari UMP).

Keenam, UMK Tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

"UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," kata SE tersebut.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UMP 2020 Naik 8,51 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).

Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:

a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen‎

b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎

"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.