Sukses

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Ini Pinta Pelaku UKM

Sejauh ini tidak ada penolakan dari UKM produk makanan dan minuman terkait pemberlakuan wajib halal tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) menyambut baik penerapan sertifikasi halal untuk produk. Kewajiban halal ini mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2019 dengan masa transisi selama 5 tahun.

Ketua Komite Pembinaan dan Pengembangan UKM Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Irwan s Widjaja mengatakan, sejauh ini tidak ada penolakan dari UKM produk makanan dan minuman terkait pemberlakuan wajib halal tersebut.

"Kami tidak ada penolakan. Dampaknya juga setelah nanti masa grace period 5 tahun. Kan berlaku besok, nah masih ada masa transisi 5 tahun. Jadi tetap yang belum punya label halal segera didaftarkan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

 

Namun demikian, ada sejumlah permintaan dari UKM terkait kewajiban halal ini. Pertama, jangan sampai berlakukan wajib halal besok diartikan tidak boleh ada lagi produk tanpa sertifikat halal yang beredar di pasaran sehingga memicu aksi penarikan terhadap produk tersebut.

Sebab, meski sudah diberlakukan, pemerintah masih memberikan masa transisi selama 5 tahun bagi produsen untuk mendaftarkan produknya agar mendapatkan label halal.

"Yang kita jaga ini jangan sampai besok digaungkan wajib halal, barang-barang yang di lapangan dikeluar-keluarkan. Jangan tiba-tiba datang dari pihak polisi, nanti barang-barang yang belum punya label halal ditarik-tarikin. Itu merugikan pengusaha kecil dan menengah," jelas dia.

Kedua, Irwan juga meminta agar pemerintah memberikan keringanan bagi UKM untuk mendapatkan sertifikat halal, salah satunya terkait dengan biaya.

"Selama ini yang dikeluhkan UMKM memang masalah biaya, mahal dan lain-lain. (Biaya) Berbeda-beda tetapi rata-rata antara Rp 1,8 juta-Rp 2,5 juta, per sertifikat per kategori," kata dia.

Ketiga, pemerintah juga harus mensosialisasikan program sertifikat halal secara gratis yang diberikan oleh kementerian terkait.

"Memang ada kementerian yang memberikan gratis, tapi itu bukan hanya sampai situ saja. Bukan gratis dalam arti untuk sekali urus. Kalau dulu sertifikat halal itu setiap 2 tahun sekali diperpanjang, tahun yang akan datang akan menjadi 4-5 tahun sekali, ini di awal memang gratis tetapi pas perpanjangan kan tidak gratis. Ini harus benar-benar jelas," tandas dia.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Lagi Diatur MUI, Semua Makanan dan Minuman Wajib Bersertifikasi Halal

Penyelenggaraan layanan sertifikasi halal akan mulai berlaku 17 Oktober 2019. Nantinya secara perlahan, semua produk, baik makanan, barang maupun jasa harus bersertifikasi halal.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan, kewajiban bersertifikat halal akan diberlakukan secara bertahap, baik untuk produk maupun jasa.

"17 Oktober 2019 memang masa di mana kewajiban bersertifikat halal diberlakukan untuk semua produk baik berupa barang maupun jasa. Namun Undang-Undang 33 tahun 2014 menyebutkan pemberlakuan itu dilakukan secara bertahap," ucap Sukoso, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) www.kemenag.go.id, Rabu (16/10/2019).

Dia menjelaskan, klausul tersebut kemudian dipertegas di Peraturan Pemerintah atau PP 31 tahun 2019 bahwa penahapan sertifikasi halal dimulai dari produk makanan dan minuman. Sedangkan tahap selanjutnya untuk produk selain makanan dan minuman.

Sejumlah persiapan pun terus dilakukan BPJH, salah satunya adalah finalisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) yang saat ini tengah diharmonisasi dengan kementerian dan instansi terkait.

Staf Ahli Menteri Agama bidang Hukum Janedjri M Gaffar menjelaskan sejumlah alasan sertifikasi halal diberlakukan bertahap.

"Pertama, sudah ada produk yang bersertifikat halal, sebelum diberlakukannya UU 33 tahun 2014. Kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pelaksanaan JPH juga menjadi pertimbangan dalam penahapan produk berkewajiban halal ini. Selain produk itu merupakan kebutuhan primer dan dikonsumsi secara massif," papar Janedjri.

Selain itu, kata dia, masa tenggang yang diberikan kepada produk makanan minuman halal itu sampai lima tahun, yakni 17 Oktober 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.