Sukses

KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Pencuri Ikan di Natuna

Kapal pencuri ikan dikawal oleh Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal ikan asing (KIA) pencuri ikan berbendera Vietnam dan Malaysia pada 13 dan 14 Oktober 2019.

Berdasarkan paparan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, penangkapan KIA Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Minggu (13/10/19).

Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 GT) tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 pada jam 15.20 WIB.

“Terdapat 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl yang berhasil ditangkap dari KIA Vietnam tersebut," ungkap Agus di Jakarta, Selasa (14/10/2019).

Penangkapan tersebut bermula dari operasi pemantauan udara pada 11 dan 12 Oktober. Dalam pantauan tersebut, terdeteksi ada KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.

Setelahnya, tiga kapal pengawas perikanan, Orca 01, Orca 03, dan Hiu 11 melakukan pencegatan terhadap KIA Vietnam. Pada 13 Oktober 2019, Hiu 11 berhasil mendeteksi kapal tersebut dan melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dikawal ke Batam

Di sisi lain, penangkapan KIA Malaysia dilakukan Orca 03 pada tanggal 14 Oktober 2019. Kapal bernama JHF 6388 TU2 (28 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos tersebut dideteksi pertama oleh Orca 03 pada hari yang sama sedang berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan kapal tertangkap pada pukul 09.26 WIB.

Kapal-kapal pencuri ikan tersebut selanjutnya dikawal oleh Orca 01 menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

“Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar”, tambah Agus.

Penangkapan dua kapal ini menambah deretan KIA yang berhasil ditangkap armada kapal pengawas perikanan. Selama 2019, kapal pengawas perikanan KKP berhasil menangkap total 51 KIA yang terdiri dari 20 kapal Malaysia, 19 kapal Vietnam, 11 kapal Filipina, dan 1 kapal Panama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.