Sukses

Sri Mulyani Waspadai Penurunan Investasi di Kuartal IV

Menkeu optimistis pertumbuhan ekonomi pada tahun ini sebesar 5,1 persen. Meski demikian, pihaknya terus mewaspadai penurunan investasi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis pertumbuhan ekonomi pada tahun ini sebesar 5,1 persen. Meski demikian, pihaknya terus mewaspadai penurunan investasi di kuartal III dan IV mendatang.

"Seperti kita sampaikan secara overall satu tahun ini sekitar 5,08 atau jadi 5,1 persen. Kita lihat kuartal III dan IV, mungkin yang harus kita lihat adalah investasi apakah masih akan tetap dilevel 5 persen itu," ujarnya di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Sri Mulyani melanjutkan, pertumbuhan ekonomi ke depan masih akan disumbang oleh konsumsi masyarakat yang masih terjaga. Apalagi pada Agustus lalu terjadi deflasi pada indeks harga konsumen.

"Kalau konsumsi kita harap dengan adanya stabilitas harga, bahkan ada deflasi kita mengharap konsumsinya, posisi indeks confidance nya dari konsumen cukup kuat. Jadi kita berharap akan tetap bisa terjaga di 5 persen," jelasnya.

Selain investasi dan konsumsi, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga terus mengamati perkembangan ekspor dan impor. Di mana, kedua komponen tersebut sangat terpengaruh kondisi global. "Kita perhatikan, tadi dinamika ekspor impor," tandas Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sri Mulyani Cabut 5 Izin Impor Pusat Logistik Berikat

Kementerian Keuangan mencabut dan membekukan izin 8 Pusat Logistik Berikat (PLB) seluruh Indonesia. Bersamaan dengan itu, Kemenkeu juga membekukan 5 izin importir PLB dikarenakan pelanggaran eksistensi, perjanjian bisnis, tanggungjawab, audit perpajakan dan sudah tidak aktif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penertiban PLB dan importir bermasalah tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri. Penertiban dilakukan karena dianggap melanggar ketentuan baik peraturan pajak, ketentuan bea cukai, maupun peraturan dari Kementerian Perdagangan.

"Pada dasarnya kami juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik, dengan efisiensi yang tinggi, sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat," ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Senin (14/10).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah melakukan upaya penertiban, berupa pemblokiran terhadap 17 importir PLB ( empat di PLB Tekstil dan Produk Tekstil dan 13 non-TPT) karena tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan).

"Sedangkan ini importir di PLB, ada 92 importir impor tidak melaui PLB, tapi melalui pelabuhan biasa. Dalam hal ini kami blokir 92 importir non PLB, yakni mereka impor TPT, karena melanggar bidang perpajakan," jelas Sri Mulyani.

3 dari 3 halaman

Pelanggaran

Kemudian, ada beberapa pihak yang melakukan pelanggaran bidang peraturan Kementerian Perdagangan berkaitan dengan kuota dan izin impor. Pemblokiran terhadap satu importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu.

"Kemudian, pemblokiran terhadap tiga IKM fiktif di PLB, dan pemblokiran terhadap dua importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.