Sukses

Sanksi Tunggakan BPJS Kesehatan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

Ombudsman menilai sanksi yang bakal diterapkan soal tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dinilai tak tepat sasaran

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Intruksi Presiden untuk para penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Terutama untuk 32 juta kategori peserta mandiri.

Adapun sanksi tersebut berupa tidak bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, SIM, Sertifikat Pendaftaran Kendaraan (STNK), dan sertifikat tanah.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganggap bahwa penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan sanksi untuk penunggakan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat berpotensi maladministrasi dan tidak memiliki landasan yuridis atau hukum.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan bahwa maladministrasi terkait dengan fungsi BPJS sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak boleh diterapkan sebagai sanksi, tetapi sebagai persyaratan administrasi.

"Untuk alasan ini, direkomendasikan agar pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema persyaratan administrasi melalui sistem layanan publik yang terintegrasi," kata dia, dalam sebuah diskusi bertajuk 'BPJS Salah Kelola, Layanan Publik Disandra', di Cikini, Jakarta, Minggu (10/13).

Dia menjelaskan bahwa sanksi untuk tunggakan BPJS Kesehatan tidak memiliki dasar hukum. Baik di UU BPJS maupun di PP No. 86/2013, yang hanya mengatur registrasi dan penyediaan data.

“Adapun pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga, diperkirakan skema pemberian sanksi akan menciderai hak konstitusional warga. Apalagi iuran BPJS kesehatan bukan merupakan pajak,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Tepat Sasaran

Dia menambahkan, penerapan sanksi BPJS Kesehatan juga bisa kurang tepat sasaran. Sebab, tidak hanya mengincar para penunggak tapi juga dikhawatirkan malah mengenai mereka yang tidak mendaftar dan mengirimkan data.

"Pasal 15,16,17 UU BPJS Kesehatan menetapkan bahwa sanksi dikenakan pada penerima upah atau warga negara yang belum mendaftarkan diri dan tidak bersedia memberikan data pribadi atau keluarga. Tidak ada sanksi bagi mereka yang menunggak," dia berkata.

Terkait dengan itu, dia menegaskan pemerintah harus lebih fokus pada skema untuk meningkatkan biaya dan meningkatkan layanan di unit-unit pelayanan kesehatan.

“Lalu efektivitas pengumpulan dana dari PUU Badan Usaha dan Penyelenggara Negara untuk memastikan tidak terjadi perbedaan jumlah peserta, dan meningkatkan dukungan anggaran dari pemda,” tutupnya.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.