Sukses

Masalah Lahan Jadi Alasan Investor Pilih Vietnam Dibanding Indonesia

Aalah satu alasan yang menghambat investasi asing ke dalam negeri adalah birokrasi izin pertanahan yang berbelit-belit.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyebutkan persoalan tanah menjadi salah satu alasan bagi investor lebih tertarik memindahkan pabriknya ke Vietnam daripada ke Indonesia.

Sofyan Djalil menjelaskan bahwa dampak perang dagang antara Amerika Serikat dan China menyebabkan 33 perusahaan keluar dari China untuk memindahkan lokasi pabrik setidaknya oleh 33 perusahaan, tapi dari jumlah tersebut tidak satu pun yang melirik Indonesia sebagai tujuan investasi mereka.

"Bahwa pasar yang besar saja tidak cukup menarik, karena banyak sekali persoalan-persoalan teknis dalam hal pertanahan. Kalau investor pergi ke Vietnam, tanah tidak dengan sistem penguasaan negara, sehingga tidak ada mafia tanah," kata Sofyan dikutip dari Antara, Jumat (11/10/2019).

Sofyan menjelaskan salah satu alasan yang menghambat investasi asing ke dalam negeri adalah birokrasi izin pertanahan yang berbelit-belit, serta sengketa tanah akibat ulah mafia.

Padahal di sisi lain, Indonesia tengah menggenjot investasi dengan tujuan tidak hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan menambah devisa negara.

Sofyan memaparkan berbagai kemudahan yang diterima investor di Vietnam untuk mengembangkan usahanya. Salah satu contoh yakni perusahaan elektronik terbesar, Samsung yang diberikan hak penggunaan tanah hingga 100 tahun.

"Samsung yang sudah membuat berbagai macam produk, datang ke Vietnam, lalu oleh Pemerintah Vietnam diberikan tanah selama 100 tahun seluas 30 ribu hektare untuk jadi kawasan industri," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendekatan Pemerintah Keliru

Menurut dia, selama ini pemerintah telah keliru dalam melakukan pendekatan soal pemanfaatan lahan. Seharusnya tanah dipandang sebagai fasilitas, bukan saja untuk mencari keuntungan.

Oleh karena itu, Kementerian ATR berupaya melakukan digitalisasi layanan pertanahan, salah satunya layanan elektronik hak tanggungan (HT-el) di 42 kantor pertanahan kabupaten/kota sebagai proyek percontohan.

Layanan pertanahan berbasis elektronik ini dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik atau "digital signature" yang akan mempermudah pengguna dalam memberikan persetujuan atau pengesahan Dokumen Elektronik Pertanahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.