Sukses

Menteri Susi Siap Cabut Izin Pengusaha yang Tangkap Ikan Pakai Potasium

Menteri Susi menyarankan agar para pengusaha beralih menggunakan alat pancing, serta jaring yang berukuran standar.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku geram dengan para pengusaha ikan hidup yang cara penangkapannya menggunakan cara-cara terlarang. Dia pun mengancam akan menutup izin penjualan ikan hidup apabila masih saja menggunakan jenis alat tangkap seperti potassium dan jaring-jaring berukuran kecil.

"Ini harus segera dihentikan. kalau tidak saya janji kalau masih sempat saya akan menutup izin untuk ikan hidup keluar," kata Menteri Susi di Natuna, Kepulauan Riau, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Menteri Susi pun meminta kepada stakeholder terkait untuk menyisir para nelayan dan memberi peringatan bagi mereka yang terbukti gunakan alat tangap tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia pun menyarankan agar para pengusaha beralih menggunakan alat pancing, serta jaring yang berukuran standar.

"Saya minta pengusaha ikan hidup nelayan ikan hidup untuk merubah cara cara penangkapan. Jangan dengan cara cara yang dilarang dengan pemerintah. Tolong PSDKP, tolong Pol Air, tolong sama-ama tertibkan yang jaringnya kecil tidak boleh lagi jalan. Kalau mau jalan diganti mata jaringnya dengan jaring yang besar," imbuh dia.

"Kalau semua itu diatur insyaAllah ikan akan tambah banyak bukan tambah kurang. Karena apa yang kecil kecil tertinggal. Jadi kita yang harus jaga keberlanjutan ini," sambung dia.

Di samping itu, Menteri Susi juga berpuas diri lantaran kebijakan yang dibangun bersama Satgas 115 setidaknya memberikan efek jera khususnya kepada kapal-kapal asing yang melintas di perairan Indonesia. Dengan kebijakan penenggalam kapal, kini hampir tidak ada lagi kapal-kapal asing memasuki perairan Natuna. Sehingga potensi ikan di laut Indonesia pun melimpah.

"Akhirnya sekarang dengan hilangnya ratusan kapal-kapal ikan asing yang dulu sebagai kota di tengah laut maka gurita yang tadinya hanya Rp 5.000 sekarang sudah mencapai Rp 50.000 sampai dengan Rp 60.000.

Ikan kakap merah yang tadinya cuma beberapa ribu perak sekarang sudah dua kali lipatnya. Segala ksejahteraan yang masuk dan terasakan oleh masyarakat dengan hilangnya para pencuri ikan," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri Susi Tenggelamkan 4 Kapal Asing Vietnam di Natuna

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kembali melakukan penenggelaman empat kapal perikanan asing ilegal milik Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Penenggelaman kapal ini merupakan rangkaian dari pemusnahan sebanyak 21 kapal di Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu sebelumnya.

Menteri Susi mengatakan, tidak hanya menenggelamkan empat kapal di perairan Natuna, terdapat dua kapal berbendera Tiongkok yang juga dikandaskan di Selat Lampa. Nantinya dua kapal ini akan dijadikan sebagai monumen bukti dari kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam membrantas ilegal fishing.

"Hari ini dan kemarin sebetulnya sudah dimulai kita menenggelamkan semuanya total 40 kapal. Di sini ada 4 kapal (ditenggelamkan). Tadi kita tenggelamkan adalah kapal vVetnam dan 2 di sana (Selat Lampa) dari China, Tiongkok," kata Menteri Susi di sela-sela penenggelaman kapal, di Perairan Natuna, Kabupaten Riau, Senin (7/10/2019). 

Menteri Susi mengatakan pemusnahan kapal perikanan pelaku ilegal fishing sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk melawan Ilegal, Unreported and Unreguleted (IUU) fishing Indonesia. Sikap tegas dilakukan pemerintah pun, kata dia, untuk memberikan efek jera terhadap kapal-kapal perikanan asing yang melintasi perairan Indonesia.

"Kalau ada pencuri ya kita kerjakan terus dong harusnya, masa cuma diusir saja nanti mereka akan datang lagi mencuri lagi mencuri lagi. Jadi itu kan amanah undang-undang selama undang-undang ada harus dilaksanakan oleh pejabat negara siapapun itu kejaksaan kah, angkatan laut kah, KKP kah, Bakamla kah, harus tangkap dan hukum tidak bisa tidak," tegas Menteri Susi.

"Karena kalau tidak kembali lagi orang natuna dulu liat ratusan kapal asing berkeliaran dilaut mereka, mereka cari ikan susah, sekarang cari ikan gampang dan cepat. Secara tidak langsung dengan ikan banyak otomatis langsung mensejahterakan para nelayan," sambung Susi Pudjiastuti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.