Sukses

Pemda Tak Mau Gaji, Lulusan PPPK Tahap I Belum Diangkat

Honorer yang lolos tes PPPK Tahap I belum bisa bekerja karena masalah gaji.

Liputan6.com, Jakarta - Tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menghadapi sejumlah masalah. Setelah tes PPPK Tahap II kerap batal digelar, ternyata mereka yang lolos tes PPPK Tahap I belum bisa bekerja karena masalah gaji.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara M. Ridwan berkata masih ada daerah yang tidak sanggup menggaji para PPPK. Pasalnya, gaji PPPK tidak berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti honorer.

"Sebagian dari daerah yang sudah melaksanakan PPPK itu masih menyampaikan mereka tak punya anggaran menggaji PPPK. Bayangkan, guru (honorer) tadinya pakai dana BOS, itu merupakan langsung dari pusat ke sekolah, jadi tak ada beban APBD. Tiba-tiba sekarang UMR. Itu sangat memberatkan," ujar Ridwan kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Ridwan berkata tidak mungkin pemberkasan dilakukan tetapi kelak PPPK justru tak mendapat gaji. Mereka yang lolos PPPK Tahap I pun masih harus menanti pemberkasan, padahal pengumuman lolos sudah sejak bulan April lalu.

Ada pula masalah lain yang menahan proses pemberkasan, yakni aturan soal jabatan apa saja yang bisa dipegang PPPK.

"Dasar dari pemberkasan itu salah satunya tentang jenis jabatan yang bisa dikerjakan PPPK. Yang kedua, concern yang lebih tinggi, sebagian dari daerah itu tak punya anggaran," jelas Ridwan.

Kedua masalah itu pun turut berimbas pada PPPK Tahap II yang terus-menerus mundur jelang akhir tahun. Ridwan berkata sejauh ini hanya ada agenda penerimaaan CPNS 2019 pada bulan Oktober atau awal November. Tanggal tes PPPK Tahap II pun belum ditentukan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Batal Gelar Seleksi PPPK Tahap II?

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyampaikan kabar terbaru soal kabar tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). BKN menyatakan para honorer yang menanti PPPK harus bersabar karena tesnya kembali batal dan belum ada jadwal tes yang pasti.

"Informasi yang saya dapat sampai saat ini memang rencananya hanya ada penerimaan CPNS akhir Oktober atau awal November," ujar Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan kepada Liputan6.com, Senin (7/10/2019).

Keputusan itu berdasarkan Rakornas Kepegawaian 2019 yang diadakan di Yogyakarta pada akhir September lalu. Terkait tanggal mulainya seleksi CPNS 2019, Ridwan berkata itu akan diumumkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Pada rakornas tersebut juga tidak ada update soal PPPK Tahap II yang pelaksanaannya diundur sejak awal tahun ini. Selain itu, masalah PPPK Tahap II juga tak terlepas dari masalah terkait penerimaan PPPK Tahap I.

Ridwan menjelaskan masih ada aturan yang belum rampung mengenai jabatan apa saja yang bisa dipegang PPPK. Masalah lain adalah soal gaji, sebab ada daerah yang mengaku tak sanggup memberi gaji PPPK. Alhasil mereka yang lolos tahap I bahkan belum sampai ke tahap pemberkasan.

"Dasar dari pemberkasan itu salah satunya tentang jenis jabatan yang bisa dikerjakan PPPK.Yang kedua concern yang lebih tinggi, sebagian dari daerah itu tak punya anggaran," ujar Ridwan yang menyebut Panselnas akan terus mencari solusi masalah ini.

Kepala Biro Humas Kementerian PANRB enggan memberi penjelasan soal PPPK ketika dihubungi Liputan6.com. Sebelumnya, Menteri Syafruddin berkata tes PPPK akan diadakan pada bulan Agustus 2019.

3 dari 3 halaman

Hal yang Jadi Pertimbangan BKN dalam Rekrutmen CPNS 2019

Sebeumnya, Pemerintah berencana mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada minggu keempat bulan Oktober. Total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111.

Dengan perincian untuk kementerian/lembaga sebanyak 37.854 formasi dan untuk daerah sebanyak 159.257 formasi.

"Namun demikian perlu diketahui bahwa angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, dalam keterangannya, mengutip Kamis (3/10/2019). 

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang mendasari mempertimbangkan rekrutmen CPNS 2019.

Pertama, formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober.

Kedua, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat.

"Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tutur dia.

Ketiga, anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D) kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas serta harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan Desember.

"Sehingga jika proses seleksi dipaksakan selesai pada tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit," jelas dia.

Keempat, sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring yang baru. Hal ini dikatakan dilakukan untuk menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta sebagaimana terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS tahun 2018.

Kelima, pada akhir Desember beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal, dengan demikian proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.

Dia berharap agar masyarakat yang tertarik melamar sebagai CPNS dapat memahami dan memperkirakan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan.

Masyarakat juga diimbau agar memantau informasi resmi mengenai rekrutmen CPNS tahun 2019 melalui kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id, dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh K/L/D.

"Selain itu juga masyarakat diharapkan untuk tidak mempercayai informasi hoax seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu dalam proses rekrutmen ini. Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id. Jakarta," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.