Sukses

OJK Kembali Hentikan 133 Fintech Ilegal

Hingga awal Oktober 2019, total ada 133 fintech peer-to-peer lending, 22 gadai swasta dan 27 entitas penawaran investasi ilegal berkeliaran yang berhasil diamankan.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menangani ratusan fintech peer-to-peer lending, gadai swasta dan entitas penawaran investasi ilegal.

Hingga awal Oktober 2019, total ada 133 fintech peer-to-peer lending, 22 gadai swasta dan 27 entitas penawaran investasi ilegal berkeliaran yang berhasil diamankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, edukasi mengenai bahaya investasi ilegal harus gencar dilakukan, mengingat banyaknya entitas penawaran investasi yang membahayakan.

"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer-to-peer lending ilegal, jadi kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech ilegal dengan meminta Kominfo untuk langsung memblokirnya," ujar Tongam.

Sebelumnya, pada 6 September 2019 tercatat ada 123 entitas fintech peer-to-peer tanpa izin yang berhasil diblokir.

Namun dalam perkembangannya, terdapat 6 entitas yang berhasil membuktikan kegiatannya bukan fintech peer-to-peer lending, diantaranya Mjasa Syariah (Kospin Jasa), Shopintar, Komputerkitcom, LuckyNine Apps, Smartech dan Mentimum, sehingga aplikasi dinormalisasi kembali.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total 1.073 Entitas Berhasil Ditangani Tahun Ini

Dengan begitu, tahun 2019 ini total entitas yang berhasil ditangani Satgas Waspada Investasi berjumlah 1.073 entitas.

Untuk gadai swasta secara total berjumlah 52 entitas dan kegiatan penawaran investasi ilegal berjumlah 27 entitas, yang terdiri dari 11 trading forex ilegal, 8 investasi mata uang kripto ilegal, 2 multi level marketing (MLM) ilegal, 1 travel umrah ilegal dan 5 investasi ilegal lain.

Tongam menambahkan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga telah bekerjasama dengan Dinas Kominfo DKI Jaya untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang berisi peringat menghindari penawaran investasi dan pinjaman ilegal.

"Kami meminta dukungan dan mengajak berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya fintech peer-to-peer lending ilegal, mengingat keberadaannya sangat merugikan," tutur Tongam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.