Sukses

Menteri Susi Tenggelamkan 21 Kapal Pencuri Ikan di Kalimantan Barat

Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mendukung upaya Kejaksaan Agung dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas kapal-kapal ikan asing (KIA) pelaku illegal fishing. Kali ini, sebanyak 18 Kapal Perikanan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 di Perairan Pulau Datuk, Mempawah, Kalimantan Barat, pada Minggu kemarin.

Sebelumnya, pada tanggal 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal telah dimusnahkan di Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan. Hal ini karena ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.

Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Adapun kapal lainnya rencananya akan di musnahkan secara serentak pada tanggal 7 Oktober 2019 yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.

Dengan dimusnahkannya 21 kapal ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak bulan Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal.

Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Menteri Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti kapal pelaku illegal fishing dilakukan tidak hanya dalam rangka melaksanakan amanah undang-undang perikanan, tetapi juga mengamankan visi misi Presiden Jokowi untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, serta memastikan kesejahteraan masyarakat, agar dapat mencukupi kebutuhan ekonominya dari hasil laut.

Ia juga menjelaskan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan hal rutin yang dilakukan Satgas 115. Namun dalam prakteknya, untuk menghemat waktu dan efisiensi anggaran maka hanya dilakukan hampir satu atau dua kali dalam setahun.

“Bukan berarti para pelaku illegal fishing ini tidak dihukum, kita kumpulkan hingga akhirnya inchract-nya cukup banyak dan kita lakukan penenggelaman”, ungkap Susi dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/10/2019). 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menjaga Pasokan

Susi menegaskan, kedaulatan sangat penting dalam memulai program pembangunan, dan rencana program-program pemerintah untuk masyarakat kelautan dan perikanan.

“Kita akan buat program pembangunan masyarakat kelautan dan perikanan, nelayan yang mau dikasih kapal, perahu, jaring jika ikannya tidak ada ya untuk apa”, tuturnya.

Pasalnya menurut Susi, sejak dibukanya izin kapal asing pada tahun 2001, lebih dari 10.000 kapal asing melaut di Indonesia.

“Begitu banyaknya kapal-kapal besar dengan alat tangkap yang merusak, ya habislah sumber daya laut kita. Stok ikan kita turun ke titik yang sangat rendah”, ungkapnya.

Susi menambahkan, keberhasilan dari program mempertahankan kedaulatan sumber daya alam yang telah dilakukan ditunjukkan dengan meningkatnya stok ikan.

“Lima tahun terakhir ekspor kita juga naik. NTN (Nilai Tukar Nelayan), NTUP (Nilai Tukar Usaha Perikanan) juga naik 20 persen”, ujarnya.

 

3 dari 4 halaman

Kepastian Hukum

Selain untuk memberikan deterrent effect, tindakan penenggelaman ini juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Menurutnya, tidak ada opsi lain untuk pelanggar kedaulatan wilayah negara dan tindak pidana pencurian ikan selain dengan cara dimusnahkan.

“Sudah saatnya kita sebagai negara mengamankan dan memastikan sumber daya alam ini ada, terus ada dan banyak, untuk kita dan anak cucu kita”, imbuhnya.

Susi juga menegaskan bahwa kepastian hukum yang benar, tegas, tidak ada kompromi adalah satu benteng pertahanan negara yang luar biasa.

Ia pun berpesan agar terus mempertahankan komitmen untuk menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keberlanjutan sumber daya ikan, karena memiliki potensi nilai melebihi migas, dan tambang.

“Ikan akan terus ada selama kita menjaganya”, tandasnya.

4 dari 4 halaman

Beri Manfaat Ekonomi

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Sahat mengatakan, tindak pidana perikanan menjadi isu global yang dihadapi negara-negara di dunia.

Tindak pidana ini tidak hanya berdampak pada kerusakan ekosistem dan sumber daya perikanan di laut, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara.

“Penenggelaman kapal asing dapat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi kedaulatan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat”, tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.