Sukses

Perhitungan Harga Gas Diubah Agar Terjangkau

Perubahan perhitungan harga jual gas menyangkut umur keekonomian proyek pipa dari awalnya minimal 15 tahun menjadi 30 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) mengubah perhitungan harga jual gas bumi yang didistribusikan melalui pipa. Hal ini untuk menetapkan harga jual gas bumi hilir yang terjangkau dengan mempertimbangkan tingkat keekonomian yang wajar.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, perubahan perhitungan harga jual gas tersebut menyangkut umur keekonomian proyek pipa dari awalnya minimal 15 tahun, menjadi 30 tahun yang berlaku mulai 1 Januari 2020."Tetap berlaku tahun ini,” kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Perubahan tersebut, tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi.

Dalam Pasal I aturan ini, ketentuan Pasal 5 ayat 4 huruf e dalam Permen nomor 58 diubah sehingga Pasal 5. Adapun bunyi peraturan baru tersebut sebagai berikut:

Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi (dedicated hilir), pencairan gas bumi, kompresi gas bumi, regasifikasi, penyimpanan Liquefied Natural Gas (LNG) Compressed Natural Gas (CNG) dan pengangkutan LNG atau CNG.

Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pengangkutan gas bumi, melalui pipa transmisi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengatur (BPH Migas).

Badan Pengatur mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata cara perhitungan biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dari pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan ketentuan:

Tingkat keekonomian atau Internal Rate of Return (IRR) ditetapkan paling besar 11 persen dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pioner

Dalam hal Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi melakukan pengembangan infrastruktur pada wilayah yang pasar gas bumi dan infrastruktumya belum berkembang (pioneering), Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dapat mengusulkan IRR paling besar 12 persen dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Menteri ESDM dapat melakukan evaluasi dan menetapkan perubahan besaran IRR sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

Volume gas bumi yang digunakan dalam perhitungan keekonomian awal sebesar alokasi gas bumi yang dimiliki atau 60 persen dari kapasitas desain pipa yang dibangun, mana yang lebih besar.Umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 30 tahun sejak penetapan Harga Jual Gas Bumi Hilir yang pertama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.