Sukses

Dirut PT Inti Jadi Tersangka KPK, Kementerian BUMN Cari Penggantinya

Kementerian BUMN menyatakan memberhentikan tugas Direktur Utama (Dirut) PT INTI (Persero) Darman Mappangara.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Posisi Darman dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada kasus suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS) pada hari sebelumnya.

Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro menyatakan, Darman kini sudah tak punya kuasa lagi di PT Inti. "Udah berhenti," ungkap dia kepada Liputan6.com di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Sebagai pengganti, Imam mengatakan, posisi Darman akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) yang dapat ditunjuk oleh dewan komisaris (dekom) PT Inti. Meski begitu, Imam belum dapat menyebutkan siapa tokoh yang diberi tugas untuk menjadi Plt Dirut tersebut.

"Sementara nunjuk Plt (bisa dekom yang nunjuk). Sambil Kementerian BUMN mempersiapkan proses fit n proper test untuk dirut definitif," jelas dia.

Agar jabatan tertinggi di PT Inti tidak terlalu lama kosong, ia menyatakan bahwa Kementerian BUMN tengah dalam proses untuk mendapatkan seorang dirut definitif secepatnya.

"Setelah ini kita mau cari. Makanya secepatnya kita ganti. Kita definitif cari. Secepatnya kita akan mendefinitifkan," tegas Imam.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka Korupsi, Menteri BUMN Berhentikan Dirut PT INTI

Kementerian BUMN menyatakan memberhentikan tugas Direktur Utama (Dirut) PT INTI (Persero) Darman Mappangara pada hari ini, Kamis (3/10/2019).

Posisi Darman akan dicopot setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada kasus suap pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS) pada Rabu kemarin.

Sekretaris Menteri BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, keputusan ini diambil agar Darman dapat berfokus terhadap kasus hukum yang tengah menjeratnya.

"Kita segera siapkan pemberhentian yang bersangkutan agar yang bersangkutan bisa fokus dengan kasus hukum di KPK yang sedang dihadapinya," ujar Imam, Kamis (3/10/2019).

Dia pun menyampaikan, proses pencopotan jabatan akan dilakukan pada hari ini. Sebagai pengganti, posisi Darman akan diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) yang dapat ditunjuk oleh dewan komisaris (dekom) PT INTI.

Meski begitu, Imam belum dapat menyebutkan siapa tokoh yang diberi tugas untuk menjadi Plt Dirut tersebut.

"Sementara nunjuk Plt (bisa dekom yang nunjuk). Sambil Kementerian BUMN mempersiapkan proses fit n proper test untuk dirut definitif," jelas Imam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) disebut juga PT INTI.

    PT INTI

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi