Sukses

KSPI: Pemerintah Bakal Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menuntut iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dinaikkan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menuntut iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dinaikkan. Tuntutan yang merupakan salah satu dari tiga tuntutan buruh tersebut, sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Diketahui buruh memiliki tiga tuntutan utama, yaitu menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Iuran BPJS kelas 3 bapak Presiden mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk tidak dinaikkan karena itu memberatkan masyarakat," ungkapnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Terkait tuntutan tersebut, lanjut dia, sedang dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi. Tentu perlu dihitung dampaknya terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

"Presiden merespon dengan baik sungguh-sungguh, beliau mengatakan, kami akan pertimbangkan sungguh-sungguh khususnya kenaikan iuran kelas 3 dan dikalkulasi seberapa kuat pendapatan BPJS tidak perlu menaikan iuran BPJS kelas 3," ujar dia.

Dia pun mengatakan pihaknya menunggu sikap pemerintah terkait tuntutan tersebut. Terutama jajaran pemerintah maupun anggota legislatif pada periode pemerintahan yang baru.

"Iuran BPJS kelas 3 akan kita lihat di 1 Januari 2020 yang ada kesepakatan pemerintah baru dan DPR baru. Dan kami berkeyakinan tidak ada kenaikan BPJS kelas 3," jelasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kedepankan Lobi dan Komunikasi

Iqbal pun menambahkan, kemungkinan besar tuntutan yang bakal dijawab dalam waktu dekat terkait revisi PP No 78/2015.

"Tiga tuntutan yang kami sampaikan, yang mungkin akan segera sebelum pelantikan yaitu revisi PP No 78. Iya itu dijanjikan presiden walaupun presiden tidak mengatakan sebelum tanggal 20 Oktober, tapi Presiden mengatakan secepatnya, dalam minggu ini bisa diselesaikan dengan membentuk tim bersama ya, yaitu pengusaha, serikat buruh, pemerintah," kata Iqbal.

Aksi unjuk rasa lanjutan tentu akan ada jika tuntutan tersebut tidak ditanggapi Pemerintah. Namun, dia mengatakan, pihaknya akan mengedepankan jalur lobi dan komunikasi.

"Tentu ada aksi lanjutan terus menerus, bilamana khususnya revisi UU 13 thn 2003 tetap akan direvisi. Tapi kami mengedepankan lobi, yaitu bertemu Bapak presiden dan kami melihat respon positiif," tegasnya.

"Beberapa hari ke depan tidak, belum kami persiapkan kami menunggu sampai pelantikan dan setelah pelantikan presiden apakah ada upaya memenuhi 3 tuntutan kaum buruh hari ini," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.