Sukses

Raup Puluhan Juta per Bulan, Cek Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Dewan perwakilan terpilih itu bakal menerima gaji dan tunjangan plus beragam penerimaan lain seperti biaya perjalanan hingga lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 575 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 resmi dilantik hari ini. Pelantikan mereka ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota dewan terpilih. Pembacaan sumpah dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali.

Pasca dilantik, dewan perwakilan terpilih itu bakal menerima gaji dan tunjangan plus beragam penerimaan lain seperti biaya perjalanan hingga lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Adapun rincian pendapatan per bulan itu diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR Andin Hadiyanto menuturkan hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait gaji para anggota dewan ini. "Gaji DPR belum ada ketentuan baru," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (1/10/2019).

Berikut detail gaji beserta tunjangan per bulan anggota DPR RI:

A. Gaji dan Tunjangan Tetap

1. Gaji pokok

- Anggota merangkap ketua: Rp 5.040.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 4.620.000

- Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan Istri

- Anggota merangkap ketua: Rp 504.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 462.000

- Anggota DPR: Rp 420.000

3. Tunjangan anak (2 anak)

- Anggota merangkap ketua: Rp 201.600

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 184.800

- Anggota DPR: Rp 168.000

4. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

5. Tunjangan jabatan

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 18.900.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000

- Anggota DPR: Rp 9.700.000

6. Tunjangan Beras: Rp 30.090

7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

B. Penerimaan Lain

1. Tunjangan Kehormatan

- Anggota merangkap ketua: Rp 6.690.000

- Anggota merangkap wakil ketua: Rp 6.450.000

- Anggota DPR: Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 16.468.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 16.009.000

- Anggota DPR: Rp 15.554.000

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 5.250.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 4.500.000

- Anggota DPR: Rp 3.750.000

4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000

5. Asisten Anggota: Rp 2.250.0006.

Fasilitas Kredit Mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode)

 

3 dari 3 halaman

C. Biaya Perjalanan

1. Uang Harian (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 500.000

b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 400.000

2. Uang Representasi (per hari)

a. Daerah Tingkat I (per hari): Rp 400.000

b. Daerah Tingkat II (per hari): Rp 300.000

D. Rumah Jabatan

1. Anggaran Pemeliharaan

- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp 3.000.000 (per tahun)

- Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp 5.000.000 (per tahun)

2. Perlengkapan Rumah Lengkap

E. Pensiunan

1. Uang Pensiun

- Anggota Merangkap Ketua: Rp 3.024.000

- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 2.772.000

- Anggota DPR: Rp 2.520.000

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.