Sukses

Diterima Bekerja, Ingat Perhatikan Ini pada Surat Perjanjian Kerja

Saat Anda diterima bekerja di suatu perusahaan, jangan pernah abaikan dan sebaiknya perhatikan hal berikut ini dalam surat perjanjian kerja yang akan ditantangani

Liputan6.com, Jakarta Surat perjanjian kerja merupakan kontrak yang telah disepakati untuk memulai hubungan kerja. Hubungan kerja disebut sah apabila surat perjanjian kerja telah ditandatangai kedua pihak, yaitu pemberi pekerjaan dan yang menerima pekerjaan.

Surat perjanjian kerja lebih dikenal dengan sebutan kontrak kerja. Kontrak kerja sangat penting bagi perusahaan dan pekerjanya. Kontrak kerja ini tidak boleh dibuat secara sembarangan dan asal-asalan.

Kontrak kerja berisi syarat, kewajiban, dan hak masing-masing pihak. Tak hanya itu, kontrak kerja juga memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

Kontrak kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak akan menjadi acuan pelaksanaan hubungan kerja. Kontrak kerja setidaknya harus memuat unsur-unsur yang telah ditetapkan dengan aturan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Unsur-unsur tersebut terdiri dari:

- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha

- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh

- Jabatan atau jenis pekerjaan

- Tempat pekerjaan

- Besarnya upah dan cara pembayarannya

- Berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh

- Jangka waktu berlakunya perjanjian kerja

- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat, dan

- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja 

Selain unsur-unsur tersebut, perusahaan sebaiknya memerhatikan juga penullisan hal-hal khusus berikut ini guna meminimalkan terjadinya kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan di kemudian hari.

Jadi, saat Anda diterima bekerja di suatu perusahaan, jangan pernah abaikan dan sebaiknya perhatikan hal berikut ini dalam surat perjanjian kerja yang akan ditantangani, seperti dikutip dari Cermati.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Jabatan dan Lingkup Pekerjaan yang Tertera

Masing-masing jabatan memiliki tanggung jawab yang berbeda. Tuliskan jabatan untuk tiap pekerja yang lengkap dengan informasi tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

Pihak HRD bisa menjelaskan terlebih dahulu tugas dan kewajiban pekerja bertepatan saat wawancara kerja. Sehingga calon pekerja memiliki waktu untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja.

2. Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diberikan

Gaji sangat penting dicantumkan dalam kontrak kerja karena dijadikan landasan untuk hal-hal lainnya. Contohnya perhitungan jumlah THR dan berbagai tunjangan lain. Jumlah gaji yang dicantumkan harus jelas antara gaji pokok dan gaji bersih.

Pihak HRD juga boleh mencantumkan hak-hak di luar gaji yang akan didapatkan oleh pekerja, seperti bonus, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan hari raya (THR).

3 dari 5 halaman

3. Status Kerja atau Masa Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Bagian ini sangat penting, terutama untuk pekerja kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pihak HRD yang menerima pekerja kontrak harus mencantumkan tanggal dimulai dan berakhirnya masa kerja dengan jelas pada kontrak kerja.

Begitu juga dengan pemutusan hubungan kerja, sangat penting untuk dicantumkan. Apa saja yang perlu dicantumkan? Terdiri dari prosedur, hak, dan kewajiban kedua pihak mengenai pemutusan kontrak kerja.

4. Bentuk Pelanggaran dan Sanksi yang Berlaku

Kontrak kerja tidak hanya menjelaskan hak-hak yang didapat oleh pekerja, tetapi juga kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pekerja. Tidak hanya itu, kontrak kerja juga memuat sanksi-sanksi apabila kewajiban tidak dipenuhi oleh pekerja.

Adapun sanksi-sanksi yang akan diterima dapat ditentukan oleh pihak perusahaan. Pihak HRD dapat memperjelas mengenai sanksi-sanksi tersebut ketika melakukan sesi wawancara dan sebelum penandatanganan kontrak kerja.

Termasuk berbagai sanksi yang akan diberikan jika pekerja tidak disiplin atau melakukan jenis pelanggaran lain yang tidak dapat ditoleransi oleh perusahaan dan bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja.

4 dari 5 halaman

Ketahui Jenis-Jenis Surat Kepekerjaan

Selain penjelasan di atas, pihak HRD dan pekerja juga harus mampu mengenali dan memahami jenis-jenis kontrak kerja. Berikut ini jenis-jenis kontrak kerja/surat perjanjian kerja.

1. Surat Perjanjian Pekerja Paruh Waktu

Pekerja paruh waktu memiliki jam kerja dan perhitungan gaji yang berbeda dengan pekerja tetap. Pekerja paruh waktu memiliki waktu kerja yang lebih sedikit dan fleksibel.

Jam kerjanya pun disesuaikan dengan jenis pekerjaannya. Rata-rata jam kerja pekerja paruh waktu berkisar antara 3-3,5 jam per hari.

Surat perjanjian pekerja paruh waktu berisi tentang kebijakan jam kerja dan pembayaran upah. HRD juga harus menuliskan durasi kerja dan gaji yang akan diteima oleh pekerja.

Gaji bisa dihitung berdasarkan jam ataupun shift sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

2. Surat Perjanjian Pekerja Tetap

Surat perjanjian ini wajib ditandatangani sebelum memulai hubungan kerja. Surat perjanjian ini biasanya sangat rinci dan jelas. Berisi tentang tanggal berlakunya kerja sama, rincian jabatan, lingkup pekerjaan, gaji, hingga berbagai hak lain (tunjangan) ditulis secara lengkap. 

 

5 dari 5 halaman

3. Surat Perjanjian Pekerja Lepas

Freelancer merupakan pekerja yang tidak terikat kontrak jangka panjang dengan satu perusahaan, tetapi bisa melakukan kontrak dengan banyak perusahaan. Perusahaan nantinya akan memberikan gaji yang sesuai dengan tanggungjawab yang telah dilaksanakan oleh freelancer.

Proses payment antara perusahaan dan freelancer kerap kali terjadi kesalahpahaman. Untuk itu, perlu disusun pula surat perjanjian untuk menyatakan kesanggupan, hak-hak serta kewajiban-kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, perlu untuk mencantumkan jangka waktu pengerjaan proyek dan jangka waktu maksimal pembayaran honor kepada pekerja agar lebih jelas.

Kontrak Kerja Landasan Utama Memulai Hubungan Pekerjaan

Hubungan kerja dimulai berdasarkan penandatanganan kesepakatan ataupun kontrak kerja bersama. Kontrak kerja yang dibuat dan disepakati oleh perusahaan dan pekerja memiliki muatan hukum yang bisa diperkarakan apabila salah satu pihak tidak mematuhinya.

Kontrak kerja biasanya disiapkan oleh pihak perusahaan. Tujuannya untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kontrak kerja dapat digunakan sebagai dasar untuk melindungi pekerja dari tindakan semena-mena perusahaan, begitu juga sebaliknya.

Oleh karena itu, sebelum melakukan penandatanganan, sebaiknya diperhatikan secara rinci dan teliti segala sesuatunya. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, pekerja dapat menanyakan secara langsung kepada pihak perusahaan, terutama pihak HRD yang menangani proses rekrutmen karyawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.