Sukses

BI Tutup Sejumlah Money Changer Ilegal di Banten

Penutupan ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Serang (27/09) Mencegah terjadinya extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, Bank Indonesia (BI) bersama pihak kepolisian menutup delapan badan usaha yang melakukan transaksi keuangan, seperti money changer, toko emas hingga agent tour and travel.

"Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme dan kejahatan lainnya," kata Kepala Perwakilan (KPw) BI Banten, Erwin Soeriadimadja, ditemui dikantornya, Jumat (27/09/2019).

Hasil mapping dan identifikasi KPw BI Provinsi Banten selama tahun 2018 dan 2019, ditemukan sebanyak 30 badan usaha yang terbukti melakukan penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin.

Adapun rinciannya, tahun 2018 sebanyak 23 badan usaha dan tahun 2019 sebanyak 7 badan usaha, dengan lokasi usaha yang tersebar di kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil mapping tersebut, telah dilakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama Polda Banten pada bulan November 2018 dan bersama Polda Metro Jaya pada bulan September 2019.

Dalam kegiatan bersama tersebut, tercatat 8 badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban yang terdiri dari 2 toko emas, 1 tour and travel merangkap money changer dan 5 money changer.

"Penertiban KUPVA BB tidak berizin bukan hanya dilakukan untuk mencegah digunakannya money changer sebagai sarana extraordinary crime, seperti pencucian uang, narkotika, korupsi, dan mengesampingkan aspek perlindungan konsumen. Tapi juga untuk membangun industri layanan penukaran valuta asing yang berintegritas," terangnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Selain menertibkan, KPw BI Banten bersama pihak kepolisian juga melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, surat himbauan hingga memasang spanduk.

Hasilnya, sembilan KUPVA BB telah memperoleh izin dari BI, 13 badan usaha lainnya telah menutup dan ditutup ijin usahanya, delapan lainnya dipasangi sticker penertiban KUPVA BB tidak berizin. Bagi yang belum mendapatkan izin, bisa mengurusnya secara gratis di BI.

"Perlu diketahui bagi masyarakat, bahwa ciri-ciri KUPVA berizin memiliki logo, sertifikat, dan papan authorized money changer yang dilengkapi dengan nomor dan tanggal pemberian izin usaha dari Bank Indonesia," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.