Sukses

Sosialisasi RUU, Mentan Gelar Dialog Bersama BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia

Dialog ini sekaligus sosialisasi menyusul telah disahkan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang merupakan inisiatif DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menggelar dialog bersama Mahasiswa Fakultas Pertanian se Indonesia. Dialog ini sekaligus sosialisasi menyusul telah disahkan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang merupakan inisiatif DPR RI.

“Kita mensosialisasikan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan kepada mahasiswa agar nantinya tidak ada yang memelintir, dan mahasiswa dapat memahami bahwa RUU ini sangat menguntungkan petani khususnya petani kecil,” ungkap Amran dalam kegiatan Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (27/9/19).

Di hadapan mahasiswa Fakultas Pertanian tersebut, Amran juga menuturkan keinginanya berdiskusi terkait capaian sektor pertanian Indonesia hingga saat ini. Capaian pembangunan pertanian penting untuk diketahui mahasiswa selaku generasi muda penerus yang memajukan pertanian.

“Saya bahagia bertemu para mahasiswa pertanian seluruh Indonesia, saya ingin berdiskusi dengan mahasiswa dan menyampaikan apa saja capaian sektor pertanian selama 5 tahun ini. Karena kalian yang akan menjalankan tongkat estafet selanjutnya di sektor pertanian,“ ujar Amran

Lebih lanjut Amran menegaskan saat ini Kementan mendorong agar terus lahir generasi muda petani yang inovatif dan responsif terhadap era industri digital, atau industri 4.0. Petani generasi baru didorong untuk bertransformasi dari pertanian berbasis tradisional menjadi pertanian berbasis teknologi. Hal ini dapat terlihat dari naiknya jumlah peminat Fakultas Pertanian Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) sebesar 1.657 % selama kurun waktu 2013 hingga 2018.

“Dengan adanya penggunaan teknologi (Smart Farming 4.0) di sektor pertanian dapat meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian,“ ujar Amran.

"Generasi muda juga yang terjun ke sektor pertanian selama pemerintahan Jokowi-JK sudah mencapai 500 ribu petani muda. Tingginya ketertarikan pemuda ini karena kemajuan teknologi dan alat mesin pertanian sangat tinggi. Misal, petani tidak lagi tanam manual, tapi susah menggunakan alat pertanian canggih. Panen juga demikian," pintanya.

Oleh karena itu, dalam dialog yang digelar bersama Mahasiswa, Amran berharap agar sinergi Kementan dengan para mahasiswa Fakultas Pertanian seluruh Indonesia terus ditingkatkan. Ia pun berharap mahasiswa pertanian memahami dan mendapat informasi terkini terkait capaian pertanian, khususnya kemajuan teknologi pertanian.

"Untuk itu kita harus selalu terjalin komunkasi yang baik untuk menampung aspirasi mereka, “ jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Nur, Mahasiswi Pertanian Universitas Riau, menyatakan bahwa digitalisasi pertanian atau teknologi sangat penting. Selain menghemat waktu dan dana, hal ini berperan pada peningkatan mutu pangan juga.

"Saya juga bertani, dan sewaktu saya ingin menggarap lahan pertanian, saya keluarkan duit sangat besar," ungkap dia.

Nur mengaku jika digitalisasi yang sedang diterapkan kementan bisa menjadi peluang bagi mahasiswa yang akan terjun langsung ke lahan. Terapan ini akan sangat membantu mereka terkhususnya dalam mengolah lahan dan mempercepat sistem panen.

"Ini adalah sebuah peluang bagi mahasiswa. Tinggal saat ini bagaimana kita membaca peluang itu sehingga akan menghasilkan keuntungan" beber Nur.

RUU Sistem Budidaya Pertanian dan RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

 

Perihal Rancangan Undang- Undang (RUU), Amran menjelaskan bahwa Penyusunan RUU ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan peran petani dalam pembangunan pertanian dengan tidak mengesampingkan perlindungan kepada masyarakat.

Lebih lanjut Amran menyampaikan bahwa melalui RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pemerintah memastikan petani kecil akan semakin dilindungi. Sesuai ketentuan pasal 88 (2) dalam RUU tersebut, pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil dengan meniadakan Pungutan jasa atau sarana budi daya Pertanian yang disediakan oleh pemerintah pusat dan pemda.

“RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil yang dulunya belom ada yang mengatur,“ tegas Amran.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.

"Begitu pula pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU ini," kata Agung.

Agung menegaskan budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Yang membedakan Rancangan UU ini dengan sebelumnya adalah terkait sistem keberlanjutan, sehingga nantinya sistem ini tidak berenti di generasi saya saja tetapi juga tetap berlanjut di generasi muda seperti kalian," tegasnya.

Sementara itu Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menuturkan penyusunan RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan salah satunya didasarkan untuk mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional, perkarantinaan internasional. Bahkan terintegrasi dengan pengawasan keamanan hayati, jenis asing invasive dan Produk Rekayasa Genetik, endanger species.

“Banyaknya perubahan yg terjadi di era pertanian modern berbasis digital saat ini menuntut kita juga melakukan perubahan terhadap peraturan khususnya terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar Ali Jamil.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini