Sukses

Belanja Rp 500 Ribu, Turis Asing Bisa Dapat Pengembalian Pajak

Direktorat Jendral Pajak mulai mensosialisasikan kelonggaran tax refund untuk turis asing

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengadakan sosialisasi pembaharuan program VAT Refund atau Tax Refund, bagi turis mancanegara kepada pengusaha ritel di Jakarta.

Dalam skema baru yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 ini, turis asing dapat mengumpulkan struk belanjaan dengan nilai belanja minimal Rp 500.000 per struk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan terhadap ketentuan program VAT Refund. "Tidak harus dengan tanggal yang sama dari berbagai toko ritel dan setelah mencapai total (belanja) Rp 5 juta, maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai, " ujarnya di Jakarta seperti dikutip dari merdeka.com, Kamis (26/9/2019).

Dia mengatakan bahwa permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dapat dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di Bandara Internasional.

Konter VAT refund dapat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Ngurah Rai (Bali), Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta), Bandara Juanda (Surabaya), dan Bandara Kualanamu (Medan).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syaratnya

Hestu menyampaikan bahwa syarat Tax Refund ini dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.

Sebagai informasi, struk belanja yang dapat di kembalikan maksimal satu bulan setelah waktu berbelanja yang tertera dalam struk. Apabila tanggal belanja melebihi waktu satu bulan, maka Tax Refund tidak berlaku.

Hestu mengatakan bahwa dengan skema baru ini bertujuan untuk menarik minat turis datang ke Indonesia, sehingga mendorong sektor pariwisata sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.

Selain itu juga pemerintah berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp 500.000 per struk yang dapat diakumulasikan, akan semakin mendorong pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.

 

3 dari 3 halaman

Nilai Klaim Capai Rp 7,8 Miliar

DJP mencatat bahwa saat ini program VAT Refund telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan lebih dari 600 toko yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Untuk 2019, data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4.000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar," ucapnya.

Sementara itu, jumlah klaim pajak pada 2018 tercatat mencapai Rp 11,2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.