Sukses

Permudah Izin Usaha, Pemerintah Siapkan Omnibus Law

Pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya untuk mempermudah perizinan usaha dan investasi, pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. Omnibus Law merupakan skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait. 

“Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution usai menghadiri Rapat Terbatas Penataan dan Persyaratan Penanaman Modal, di Kantor Presiden, Jakarta dikutip dari laman Setkab, Kamis (26/9/2019).

bacajuga:Baca Juga](4066528 4065441 4063727)

Undang-Undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.

"Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden,” terang Darmin.

Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.

“Itulah Omnibus Law,” ujarnya. Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa aja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permudah Investasi, Jokowi Bakal Rombak 74 Aturan Perizinan

Presiden Joko Widodo akan merevisi sebanyak 74 peraturan perundang-undangan terkait proses perizinan investasi di dalam negeri.

Upaya ini dilakukan mengingat populasi kaum kelas menengah RI akan naik dua kali lipat di 2020, dari 70 juta menjadi 141 juta penduduk yang semakin kaya.   

"Kita akan merevisi 74 undang-undang agar kecepatan kita bersaing dengan negara-negara lain dapat kita miliki," tuturnya di Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dengan momentum revolusi konsumen, investasi global akan semakin menjalar dimana Indonesia akan kian menarik untuk kegiatan berinvestasi.

Sebab itu, Jokowi berpesan, momentum ini perlu diwaspadai agar kemudian masyarakat Indonesialah yang bisa menikmati revolusi konsumen, bukan hanya investor asing.

"Harus diikuti revolusi mindset sehingga mampu mengaktualisasi revolusi konsumen yang ada untuk memperkuat daya saing kita. Jangan jadi bangsa konsumtif, harus memacu kita untuk jadi bangsa produsen," kata dia.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.