Sukses

Harga Ayam Kembali Anjlok, Peternak Gelar Aksi Demo Hari Ini

Saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak disebut kembali anjlok dan jauh dari Harga Pokok Produksi (HPP) ditingkat peternak.

Liputan6.com, Jakarta - Para peternak nasional kembali menggelar aksi unjuk rasa hari ini. Unjuk rasa tersebut terkait dengan kembali anjloknya harga ayam hidup di tingkat peternak.

Perwakilan Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia Parjuni mengatakan saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak kembali anjlok dan jauh dari Harga Pokok Produksi (HPP) ditingkat peternak.

 

"Kami peternak rakyat mandiri akan melakukan Aksi Demonstrasi Damai untuk menyampaikan tuntutan dan aspirasi kepada pemerintah dan pihak terkait untuk Menuntut Kestabilan Harga Ayam Hidup dan Penegakan Regulasi," ujar dia di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 26 September 2019 pada pukul 08.30 WIB. Lokasi unjuk rasa ini di depan Kantor Kementerian Pertanian RI, dengan jumlah peserta aksi 700 orang.

Dalam aksi tersebut, para peternak membawa sejumlah tuntutan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan korporasi skala besar, salah satunya yaitu meminta pemerintah untuk menaikkan harga ayam hidup di tingkat peternak.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11 Tuntutan Peternak

1. Jangka pendek, naikan harga ayam hidup (live bird/LB) dan jaga kestabilan harga LBdiatas HPP peternak unggas rakyat mandiri (Permendag 96 Tahun 2018).

2. Perusahaan integrasi dan afiliasinya dilarang menjual ayam hidup ke pasar becek.

3. Perusahaan integrasi dan afiliasinya, wajib memotong 100 persen ayam produksinya diRPA dan menjual ke modern market. Bagi perusahaan yang tidak dapat melakukanwajib diberikan sanksi berupa penutupan usaha.

4. Perusahaan dan peternak yang memiliki populasi chick in 300 ribu per minggu,wajib memiliki RPA dengan kapasitas potong minimal 50% dari produksi.

5. Perlindungan dan segmentasi pasar ayam segar hanya untuk peternak unggasrakyat mandiri.

6. Perusahaan integrasi wajib melakukan penjualan dan pengembangan pasar ekspor.

7. Produsen DOC harus menjual minimal 60 persen DOC nya ke peternak unggas rakyatmandiri dengan harga yang wajar dan kualitas baik.

8. Memastikan ketersedian jagung dengan harga wajar, sehingga peternak unggasrakyat mandiri menikmati harga pakan yang terjangkau dan wajar dengan kualitasyang baik.

9. Bubarkan tim analisa dan asistensi Direktorat Jenderal Peternakan dan KesehatanHewan, Kementerian Pertanian sebagai konsekuensi gagalnya hasil kinerja danperencanaan produksi perunggasan nasional yang menyebabkan harga ayam hidupjatuh dibawah HPP peternak unggas rakyat mandiri.

10. Menuntut pemerintah untuk terus menumbuh kembangkan peternak unggasrakyat mandiri. Pemerintah yang berhasil adalah yang menciptakan 1 juta peternakunggas rakyat mandiri, bukan hanya membesarkan 12 konglomerasi perunggasan.

11. Terbitkan Perpres untuk penataan iklim usaha perunggasan nasional yangberkeadilan dan melindungi peternak unggas rakyat mandiri sesuai UU 18 tahun2009 jo UU 41 tahun 2014 pasal 33.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.