Sukses

PLN Edukasi Masyarakat Terkait Keamanan Peralatan Listrik

Masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN. Seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan sutet.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) terus mengedukasi masyarakat untuk turut menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi milik PLN.

EVP Health Safety Security Environment PLN, Antonius Artono, mengatakan berbagai langkah telah dilakukan pihaknya untuk mengedukasi masyarakat.

“Kami melakukannya dengan mengedukasi ke masyarakat melalui berbagai cara. Pertama dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Dia menjelaskan, masyarakat dididik untuk memahami berbagai jaringan PLN. Seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV, atau yang dikenal dengan sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Lalu, ada tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV.

“Masyarakat kami edukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui. Misalnya, instalasi bertegangan rendah. Istilahnya kita baru akan tersetrum jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk,” jelas Anton. 

Dengan berbagai kondisi tersebut, tak henti-hentinya masyarakat diberi edukasi. Salah satunya melalui rangkaian video singkat yang berdurasi 30 detik. Di dalamnya PLN memuat berbagai bahaya dan pencegahan kejadian yang melibatkan kelistrikan.

Antara lain mengenai bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, ada keharusan menjaga jarak aman 3 meter dari jaringan listrik, tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB, serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah, imbauan tidak menumpuk steker listrik, menjauhkan anak-anak dari tegangan ekstra tinggi, menghubungi PLN di nomor kontak pelanggan 123 jika melihat ada potensi bahaya listrik, dan lain sebagainya. 

Beragam video tersebut telah disebarkan ke berbagai unit-unit PLN untuk disebarkan ke masyarakat. Meski demikian, Anton memaklumi bila seluruh masyarakat belum terjangkau pesan edukasi tersebut.

Penduduk Indonesia sendiri sangat besar, sehingga tentu akan sulit dijangkau seluruhnya oleh pesan-pesan dari PLN. Karena itu, Anton mengaku, pihaknya tengah merancang agar aturan rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau PLN saja sendiri, pasti tidak bisa meng-educate seluruh masyarakat Indonesia yang sangat luas. Itu sebabnya perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat. Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), untuk memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN, termasuk soal batas ketinggian pohon. Jadi, IMB akan memuat masalah keamanan dan keselamatan peralatan PLN dan masyarakat,” urai Anton. 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Memastikan Keamanan Instalasi Listrik

Jadi, diharapkan akan ada tiga hal untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terhadap instalasi PLN. Pertama, PLN melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya saat ada momen khusus, seperti bulan K3 di setiap bulan Februari.

Kedua, di sisi peraturan, IMB di Pemda setempat diharapkan sudah mengakomodasi kepentingan keselamatan orang akibat bahaya listrik. Ketiga, ada punishment bagi yang melanggar peraturan agar tidak terjadi musibah yang fatal. 

Selanjutnya, PLN berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN.

“Sebelumnya kan hanya diatur peraturan menteri, jadi hanya mengikat BUMN bersangkutan seperti PLN saja. Maka dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,” ucap Anton. 

Terakhir, Anton memaparkan PLN akan menyarankan masyarakat yang memiliki pohon besar dan tinggi di bawah jaringan sutet untuk menggantinya dengan tanaman lain yang juga bernilai tinggi, seperti palawija atau jamu-jamuan. 

“Jadi nanti harapannya setelah pohon tinggi di bawah sutet dipotong, sehingga kita upayakan mengganti pohonnya. Kalau pohon kayu sekadar dipangkas saja, maka akan tumbuh lagi. Kalau seperti itu terus kapan selesainya, masalah nanti akan terus berulang. Jadi kita mengganti dengan tanaman lain yang bernilai ekonomis, tapi tidak merugikan, seperti palawija,” tegas Anton. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.