Sukses

Aksi Demo Mahasiswa Tak Ganggu Kegiatan Ekonomi di Jakarta

Bila terus berlanjut, adanya aksi ini dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi demo mahasiswa terkait revisi UU KPK dan RUU KUHP yang berlangsung sejak Senin (23/9/2019) di Jakarta belum mengganggu kegiatan ekonomi di ibu kota. Namun demikian, aksi tersebut dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi jika berlangsung selama berhari-hari.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, secara umum aksi unjuk rasa tidak mengganggu aktivitas bisnis dan ekonomi di Jakarta. Hal ini karena aksi demo mahasiswa hanya fokus di gedung DPR dan jauh dari pusat bisnis dan perdagangan.

"Hanya dari sisi investasi memang kita ada kekhawatiran karena demo mahasiswa ini terjadi di beberapa daerah, sehingga ini akan membuat kepercayaan investor menurun," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Terlebih, lanjut Sarman, akhir-akhir ini banyak kejadian di Tanah Air yang mendapat perhatian internasional seperti masalah Papua, sehingga pengusaha hal-hal seperti ini sangat mengganggu iklim investasi.

"Seharusnya paska Pilpres dan Pilleg kita harus mampu menjaga suasana Tanah Air yang aman dan nyaman, sehingga investor lebih yakin untuk masuk. Kalau suasana seperti ini mau tidak mau kita harus lebih kerja keras lagi meyakinkan investor agar mereka tidak takut dan ragu menanamkan modalnya di Indonesia," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR dan Pemerintah Sepakat Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda

DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pemasyarakatan atau (RUU PAS) dalam rapat paripurna, Selasa (24/9/2019).

Hal itu disepakati setelah lobi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi, serta pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Dan dalam lobi kita mendengar penjelasan dari surat pemerintah yang disampaikan Menkumham yang pada prinsipnya meneruskan pandangan presiden tentang perlunya penundaan RUU Pemasyarakatan. Setelah ditanggapi pimpinan Komisi III dan seluruh pimpinan fraksi menyepakati pandangan dari Bu Erma Ranik sebagai pimpinan Komisi III dan juga ketua Panja Pemasyarakatan," kata pimpinan rapat paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Meski sepakat untuk ditunda, semua fraksi sepakat tetap mendengarkan laporan dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PAS Erma Ranik.

"Meskipun kita menyetujui penundaan RUU PAS, dalam lobi menyetujui agar pertama sebagaimana jadwal yang ada pimpinan Komisi III pimpinan Panja Erma Ranik untuk menyampaikan laporan sebagaimana biasa dan menjawab pertanyaan yang ada," ucapnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.