Sukses

Menaker: Cukai Rokok Naik, Jangan Sampai Ada PHK

Menaker Hanif Dhakiri meminta kepada industri untuk tidak mengurangi jumlah pegawai

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berharap tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari industri rokok atas kenaikan cukai rokok di tahun depan.

Alasanya, industri rokok didominasi oleh pekerja perempuan. Selain itu, mereka juga memiliki pendidikan terbatas dan tak lagi muda (paruh baya).

"Kita sih minta jangan sampai ada PHK di industri rokok karena di industri ini kan didominasi pekerja perempuan, juga tak lagi muda dengan pendidikan terbatas," ujarnya di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Hanif menerangkan, dari industri sendiri telah ada permintaan diskusi terkait keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok ini pada tahun depan.

"Belum ada laporan, tapi ada permintaan-permintaan dari industri rokok untuk diskusikan kenaikan cukai rokok ini," kata dia.

Asal tahu saja, Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020. Salah satunya pertimbanganya ialah menekan pengendalian jumlah perokok di Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indef: Kenaikan Cukai Rokok di 2020 Terlalu Tinggi

Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Hal tersebut pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan, rencana kenaikan cukai ini terlalu tinggi. Dia menilai, kenaikan cukai tersebut hanya akan memberi dampak negatif terhadap petani.

"Ya, terlalu tinggi dan pemerintah enggak punya roadmap yang jelas. Kan harusnya kalau mau dinaikkan konsisten bertahap mengikuti inflasi," ujar Bhima di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (19/9).

"Pemerintah harus orientasi kembalilah tujuan dari pengenaan cukai rokok. Karena dampak ke petani dan konsumen justru nanti negatif," sambungnya.

Bhima juga menyebut kebijakan pemerintah sebagai kebijakan 'kagetan'. Sebab, rencananya kenaikan cukai biasanya dilakukan bertahap dari tahun ke tahun bukan mendadak langsung naik drastis.

"Kan harusnya, kalau mau dinaikkan konsisten bertahap mengikuti inflasi. Kalau enggak salah 2019 enggak ada kenaikan. Susah juga akhirnya naik tiba tiba. Jadi kagetan. Kebijakan pemerintah terkait rokok adalah kebijakan yang kagetan," paparnya.

 

3 dari 3 halaman

Akal-akalan Pemerintah

Dia menduga rencana kenaikan cukai rokok ini hanya akal-akalan pemerintah untuk menarik lebih banyak penerimaan dari masyarakat. Karena pemerintah tidak percaya diri dengan sumber penerimaan konvensional seperti PNBP dan komoditas.

"Jadi apa yang dilakukan pemerintah semata-mata 2020 nanti adalah revenue oriented. Untuk menarik pemasukan negara karena dikhawatirkan ketika terjadi krisis ekonomi, pendapatan dari sektor konvensional itu belum terlalu bisa diharapkan seperti PNBP, harga komoditas rendah, migas juga rendah," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.