Sukses

HEADLINE: Swasta Kuasai Sebagian Lahan Ibu Kota Baru, Bagaimana Upaya Pembebasannya?

Penguasaan lahan ibu kota baru oleh swasta dalam bentuk Hutan Tanaman Industri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Kabinet Indonesia Bersatu Mohamad Suleman Hidayat menguak fakta mengejutkan belum lama ini. Tentang, sebagian besar tanah yang menjadi lokasi ibu kota baru dikuasai oleh konglomerat Sukanto Tanoto.

Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tersebut, menjelaskan bahwa lahan milik Sukanto Tanoto tersebut merupakan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). Oleh karena itu, kepemilikannya pun bisa diambil alih oleh pemerintah.

"Saya baru dikasih tahu resmi bahwa tanah itu sebagian besar tanah HTI miliknya Sukanto Tanoto, HTI yang setiap saat bisa diambil oleh pemerintah," ungkap dia pada Rabu 18 September 2019.

Sebelumnya, Dahlan Iskan juga sempat mengungkapkan bahwa sebagian lahan di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang akan dibangun ibu kota baru dimiliki oleh Prabowo Subianto.

Dahan bercerita, di kisaran tahun 1970, perusahaan Amerika yaitu International Timber Corporation Indonesia (ITCI) mendapat hak atas penebangan hutan di sana.

"Tentu sudah tidak ada lagi hutan itu di sana. Juga tidak ada lagi ITCI. Pemilik perusahaan itu sudah bukan orang Amerika lagi. Sudah berganti orang Indonesia. Namanya Prabowo Subianto," kata Dahlan.

Menurut dia, lokasi ibu kota baru yang sudah diumumkan oleh Presiden Jokowi medio Agustus kemarin persis di bekas hak pengusahaan hutan ITCI yang sudah dikuasai Prabowo.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa sebagian lahan yang ditargetkan menjadi tempat pemindahan ibu kota baru tercatat atas nama PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Untuk diketahui, IHM merupakan perusahaan pemasok stategis PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), anak usaha APRIL Group yang juga masih bagian usaha dari Royal Golden Eagle (RGE) milik Sukanto Tanoto.

Bambang melanjutkan, kepemilikan IHM tersebut dalam wujud hak konsesi HTI sehingga secara kepemilikan sah lahan tersebut tetap berada pada pemerintah.

“Lahan itu milik negara, dari tahun berapa itu ada konsesi HTI di situ. Nah, setelah kita lihat itu lokasi terbaik untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut, artinya ya diambil konsesi HTI-nya oleh pemerintah,” ujar Bambang.

 

Langsung Ambil Alih

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah tidak akan memberikan ganti rugi terhadap lahan milik negara di kawasan ibu kota baru yang masih digunakan oleh pihak swasta.

Dia menyebut, lahan tersebut merupakan tanah negara yang kapan saja bisa diambil alih.

"Tidak ada negosiasi itu. Itu tanah negara. Ya, karena itu kewenangan negara yang berarti HTI. HTI menurut ketentuan di Kementerian Kehutanan itu bisa dikurangi. Jadi kalau negara mengambil ya tinggal HTI menjadi tanah negara kembali. Ya itu tanah, tak perlu kita bayar apa-apa," ujarnya pada Jumat 20 September 2019.

Pemerintah kini telah berupaya untuk menyelesaikan proses legal pengambilalihan tanah melalui Kementerian Kehutanan. Meski demikian, pengambilalihan tidak akan dilakukan secara menyeluruh tetapi bertahap sesuai kebutuhan pembangunan ibu kota baru nantinya.

"Tinggal nanti proses legalnya. Kemudian, kalau diperlukan nggak seluruhnya sekaligus. Kalau yang pertama 4.000, ya 4.000 dulu. Supaya hutan tanaman di situ bisa dipanen. Nanti perlu tanah 2.000 tambah 2.000. Mau tambah 10.000 ya 10.000, selebihnya mereka pakai dulu," jelasnya.

Jika pada perjalanannya ke depan, pemerintah membutuhkan seluruh lahan yang dipakai Sukanto Tanoto maka negara akan mengambil seluruhnya. "Tapi, nanti itu tanah hak negara itu semuanya yang diperlukan akan diambil," jelas Sofyan.

Mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian tersebut menambahkan, pihaknya belum mengetahui berapa total lahan negara yang dipakai oleh miliuner tersebut.

"Tidak tahu berapa itu. Nanti sedang di ini. Tapi jangan dipikir bahwa perusahaan itu akan diuntungkan. Perusahaan itu tak akan diuntungkan, karena apa? luas wilayahnya akan diambil," tandas dia. 

Menteri Bambang juga mengatakan hal yang sama. Pemerintah akan segera mencabut status konsesi HTI yang dipegang oleh swasta. Langkah tersebut dalam rangka mempersiapkan ibu kota baru. “Ya mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan (prosesnya),” kata Bambang.

Dia melanjutkan Kementerian PPN/Bappenas sudah meminta secara langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera memproses pencabutan itu. “Ya itu nanti oleh KLHK, kita sudah minta KLHK untuk mulai proses,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Landasan Hukum

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Padjajaran Ida Nurlinda menjelaskan, ada perbedaan antara ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman industri. Untuk urusan tanah, pemerintah tidak perlu ganti rugi, sebab izin HTI diberikan oleh pemerintah. Itu berbeda dengan hak atas tanah.

"Saya tidak melihatnya sebagai ganti rugi, karena kalau kita bicara ganti rugi dalam konteks haknya: Hak atas tanah. Ini kan bukan. Jadi ini kalau ditanya, ya tetap tanah negara. Hanya saja izin pemanfaatannya, dalam konteks dipakai hutan produksi, itu diberikan konsesinya kepada perusahaan Tanoto itu," ucap Ida kepada Liputan6.com.

Namun, Ida mengingatkan tanah ibu kota baru bukan sekadar hamparan, sebab ada tanaman industri dan bangunan.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah, ada perbedaan antara ganti rugi tanah, tanaman, atau bangunan. Pemerintah pun berpotensi mengganti rugi bangunan dan tanaman meski tak ganti rugi tanah.

"Jadi artinya, segala sesuatu yang ada di atas tanah itu harus diganti. Sama seperti perkebunan yang harus dihitung. Jadi kalau di atasnya ada sekian ribu kelapa sawit harus dihitung. Kemudian orang merancukannya dengan ganti tanah. Yang betul ganti rugi bangunan dan tanamannya," jelas Ida.

Ia pun menyebut bahwa HTI juga tidak bisa langsung dilepas dan diambil pemerintah, melainkan ada proses secara bertahap.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Agraria juga perlu menetapkan kawasan hutan tanaman industri itu menjadi APL (Areal Penggunaan Lainnya).

Senada, Pengamat Hukum Kehutanan dan Lingkungan, Sadino, menyatakan bahwa pemerintah harus menunggu hingga masa berlaku sertifikat pemegang konsesi habis.

"Misalnya, 25 tahun atau 35 tahun. Saya kira tidak ada celah untuk pemegang konsesi memperpanjang masa berlaku HGU, karena pertimbangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pasti tidak mengizinkan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com.

Sementara, jika perusahaan memiliki aset di atas tanah HGU tersebut, seperti tanaman atau bangunan, akan ada kompensasi, meski nilainya tidak seberapa.

3 dari 4 halaman

Pencabutan Disesuaikan Masterplan

Berbeda, Dr. Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, menyatakan bahwa pemerintah berhak mengambil alih lahan berstatus konsesi HTI sewaktu-waktu atau tak perlu menunggu waktu konsesi habis.

"Konsesi itu kan ada Hak Guna Usaha (HGU), ada HTI. Sesuai hukum, ya, lahan HTI bisa diambil alih oleh pemerintah kapan saja untuk kepentingan umum, dan tidak ada kompensasi," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com.

Rio menambahkan, lahan HTI bersifat pinjam pakai, yang mana pemegang konsesi "meminjam" lahan dari pemerintah dan memanfaatkannya untuk kepentingannya. Namun harus menerima konsekuensi jika lahan tersebut diambil kembali.

Wakil Ketua Umum REI Bidang Tata Ruang, Kawasan Properti Ramah Lingkungan, Hari Ganie juga senada dengan Rio.

Menurutnya, jika lahan di ibu kota baru merupakan tanah negara, maka pemerintah bisa saja sewaktu-waktu mengambil kembali lahan tersebut.

"Memang konsesi itu HTI yang setiap saat aturannya bisa dicabut oleh negara untuk kepentingan yang lebih besar. Pemindahan ibu kota negara ini menjadi kepentingan tertinggi. Jadi HTI bisa dicabut," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Hari, nantinya tinggal bagaimana pemerintah dan pihak swasta pemegang hak konsesi untuk membicarakan masalah pengembalian lahan ini.

"Tinggal bagaimana diatur nanti kapan lahan itu bisa dikuasai lagi oleh negara, bisa disesuaikan dengan masterplan pembangunan ibu kota baru. Mungkin ada (kompensasinya). Tapi intinya negara bisa ambil kembali lahan itu," tambah dia.

Hari juga yakin proses pembangunan ibu kota baru bisa berjalan sesuai target tanpa terhalang pembebasan lahan. Terlebih, pembangunan ibu kota baru sendiri akan dilakukan secara bertahap.

Dia menuturkan, jika dalam masterplan lahan sebesar 2.000 ha ditujukan untuk pusat pemerintahan. Kemudian 400 ribu ha untuk fasilitas penunjang dan 200 ribu ha yang dengan zona hutan dan lain-lain.

"Yang 2.000 ha itu mungkin tidak langsung semuanya terbangun. Jadi disesuaikan dengan masterplan mana duluan yang akan dibangun. Jadi bisa diatur kok itu, demi kepentingan negara apapun bisa karena itu kan hak konsesi saja," tandas dia.

4 dari 4 halaman

Swasta Siap Lepas

Corporate Affairs Director April Group Agung Laksamana mengatakan, pihaknya mendukung inisiasi pemerintah yang hendak memindahkan ibu kota meskipun akan memakan lahan yang menghasilkan sumber usahanya.

"Menurut informasi yang kami terima baru-baru ini, lokasi ibu kota baru akan berada di dalam area PT ITCI Hutani Manunggal (IHM). Kami mendukung rencana tersebut dan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah," ujar dia dalam sebuah pernyataan tertulis.

Agung mengakui akan ada dampak pada kegiatan operasional perusahaan. Saat ini, pihaknya tengah mengukur dampak terkait rencana pemindahan ibu kota tersebut.

"Namun, kami percaya pemerintah akan memberikan pertimbangan dan solusi terbaik dalam hal ini," tandasnya. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo menegaskan ketua umum yaitu Prabowo Subianto siap jika diminta lahannya untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Hal itu, dilakukan Prabowo untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Tidak hanya itu, sekalipun tidak ada apa-apanya bagi kami demi kebaikan bangsa dan negara kami akan lakukan itu bahkan kalau diminta lahan kami pun saya yakin Pak Prabowo akan kasih," kata Edhy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.

Edhy mengatakan, memang ada lahan milik adik Prabowo, Hasjim Djojohadikusumo di Penajam Paser Utara. Namun, ia tidak tahu persis di mana lahan tersebut berada.

"Saya pikir kita tidak perlu berpolemik tentang itu. Bicara apapun Pak Prabowo sudah menyampaikan kepada publik kepada kita semua kepada seluruh rakyat Indonesia manakala diperlukan untuk kepentingan negara beliau akan siap untuk memberikan apapun yang beliau miliki itu yang selama ini," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.