Sukses

Bayar Pajak Tak Perlu Datang ke KPP, Begini Caranya

Bagaimana cara bayar pajak agar lebih praktis? Simak ulasannya berikut ini!

Liputan6.com, Jakarta Pernahkah terpikirkan untuk mengurus segala hal mengenai pajak , hanya dengan menggunakan smartphone. Pengurusan pun bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun tanpa harus pergi ke kantor pajak?

Tentunya akan lebih mudah karena para wajib pajak bisa melakukan banyak aktivitas yang berhubungan dengan pajak tentunya.

Mulai dari membayar pajak, membuat kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga masalah restitusi (pengembalian pajak) yang bisa dilakukan secara online hanya dengan menggunakan smartphone. 

Untuk pembayaran pajak, sekarang ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem online yang dapat menghemat waktu, tenaga, dan pikiran.

Dikutip dari laman TunaiKita, berikut langkah-langkah praktis membayar pajak dengan sistem online yang bisa Anda lakukan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. 

Bayar Pajak Lebih Praktis Tanpa Datang ke KPP

Pernah mendengar tentang reformasi perpajakan? Reformasi perpajakan merupakan sebuah sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Meliputi pembenahan organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, teknologi informasi dan basis data, serta peraturan perpajakan. 

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berbenah diri. Tidak hanya melulu soal penurunan tarif pajak, memberikan gaji ataupun tunjangan kinerja tinggi kepada para pegawai pajak, tetapi juga menyentuh proses bisnis, penanganan data, termasuk pelayanan DJP terhadap masyarakat.

Baik sistem maupun prosedur pelayanan pajak tentunya perlu mendapat perubahan, karena pelayanan adalah ujung tombak dari sebuah institusi.

Bisa dilihat setiap kali menjelang batas akhir pelaporan SPT PPh Orang Pribadi pada 31 Maret, jumlah wajib pajak yang ingin menyetor dokumen tersebut secara manual membludak, meski sudah adanya ada e-filing.

Kedepannya diharapkan tidak akan ada lagi sistem pengurusan pajak dengan mendatangi langsung ke Kantor Pajak. Semua diterapkan dengan sistem online, elektronik, dan pelayanan pajak akan diarahkan melalui situs website resmi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Manfaat Pajak

Bagi negara pajak memiliki manfaat, diantaranya adalah:

1. Pajak digunakan sebagai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, seperti pengeluaran untuk proyek produktif.

2. Pajak untuk pengeluaran reproduktif, seperti pengeluaran yang memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat. Contohnya adalah untuk pertanian.

3. Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak produktif seperti untuk pendirian monumen dan tempat rekreasi.

4. Pajak digunakan untuk pengeluaran yang tidak bersifat produktif seperti pertahanan negara dan perlindungan anak yatim.

Pajak juga bermanfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah:

1. Pajak untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lain.

2. Pajak untuk memberi subsidi pangan dan bahan bakar minyak.

3. Pajak untuk penyediaan layanan transportasi publik.

4. Pajak untuk membiayai kelestarian lingkungan hidup.

5. Pajak juga dipakai untuk pelaksanaan demokrasi seperti pemilu.

Pada intinya, pajak yang diberikan untuk kas negara akan digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat negara itu sendiri. Manfaatnya akan dirasakan oleh semua warga negara.

3 dari 5 halaman

Bayar Pajak dengan e-Billing Pajak

E-billing merupakan sebuah sistem untuk membayar pajak secara online. Sistem ini dihadirkan untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak mereka karena dinilai lebih simpel dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.

Sistem e-billing tentunya berbeda dengan sistem terdahulu, dimana para wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media Surat Setoran Pajak (SPP).

Dengan e-billing, pajak dibayarkan secara online. Namun, sebelum membayar wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran pajak.

Selain itu, membayar pajak dengan e-Billing pajak memiliki beberapa manfaat, diantaranya:

1. Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Anda dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja.

2. Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. Dengan e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual.

3. Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.

4 dari 5 halaman

Langkah-Langkah Pembuatan e-Billing

Ada dua tahapan yang harus dilalui para wajib pajak jika ingin membayar pajak menggunakan e-Billing Pajak, yaitu dengan pembuatan kode billing atau ID Billing. Setelah itu, Anda bisa melakukan proses bayar pajak online. Sebelum melakukan proses pembayaran, Anda harus membuat kode billing terlebih dahulu dengan cara berikut ini:

1. Pembuatan Kode Billing atau ID Billing

Pembuatan kode billing atau ID Billing bisa dilakukan dengan 7 cara, antara lain:

- Melalui suatu aplikasi resmi yang bernama OnlinePajak yang secara resmi terdaftar di DJP. OnlinePajak merupakan salah satu Application Services Provider (ASP) atau agen pajak yang disahkan dan disetujui DJP untuk membuat ID Billing berdasarkan surat keputusan Nomor: KEP-72/PJ/2016.

- Dapat melalui teller bank tertentu yang telah disetujui, seperti BNI, Mandiri, BCA, BNI, dan Citibank. Juga bisa melalui Kantor Pos Indonesia.

- Melalui website DJP online www.sse.pajak.go.id.

- Untuk pelanggan Telkomsel, bisa melalui SMS ID Billing dengan menekan *141*500#.

- Dapat melalui layanan Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang dapat dilakukan secara mandiri.

- Melalui layanan Kring Pajak ke nomor 1-500-200 (khusus wajib pajak pribadi).

- Melalui layanan internet banking (untuk bank tertentu). 

2. Bayar Pajak

Setelah membuat kode Billing dengan metode di atas, selanjutnya lakukan pembayaran melalui:

- OnlinePajak dengan menggunakan fitur bayar pajak online (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).

- Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

- Melalui teller bank yang bekerja sama dan bisa melalui kantor pos.

- Mini ATM yang bisa ditemukan di seluruh KPP ataupun KP2KP.

- Melalui internet banking.

- Agen branchless banking.

- Dapat pula melalui mobile banking (saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

5 dari 5 halaman

Cara Bayar Pajak Online

Bayar Pajak Online adalah metode baru dalam membayar pajak yang dilakukan secara online dan real time. Pembayaran dengan cara ini jauh lebih baik, simpel, dan fleksibel. Para wajib pajak tidak perlu lagi antri berjam-jam di bank maupun kantor pajak.

Berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan untuk bayar pajak online, diantaranya:

1. Daftar di OnlinePajak. Sebelum menggunakan sistem e-Billing Pajak melalui ASP OnlinePajak, Anda diharuskan untuk mendaftarkan perusahaan dan mengisi secara lengkap profil perusahaan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Buat ID Billing di ASP OnlinePajak. Ada dua cara untuk membuat ID Billing di OnlinePajak:

- Menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang terdapat di OnlinePajak.

- Tidak menggunakan SPT yang ada di OnlinePajak (khusus wajib pajak yang cuma ingin memanfaatkan fitur e-billing dan e-filling saja).

Untuk diketahui, ID Billing yang telah dibuat hanya berlaku selama 7 hari. Jika setelah 7 hari pajak belum dibayarkan, Anda harus membuat ID Billing baru.

3. Manfaatkan ID Billing untuk bayar pajak secara online. Caranya:

- Masukkan nomor ID Billing yang telah dibuat dengan menggunakan fitur pembayaran pajak online di OnlinePajak (khusus CIMB Niaga dan BNI), bank persepsi, ATM, internet banking, sms banking, atau menyerahkan langsung ke teller di bank.

- Kemudian Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran. Kemudian masukan NTPN tersebut ke dalam laporan SPT saat akan melakukan e-Filing atau pelaporan telah membayar pajak.Bayar Pajak Lebih Mudah dan Praktis

Nah, dengan adanya sistem bayar pajak online tentunya jadi lebih mudah dan praktis bukan? Sehingga tidak ada alasan lagi untuk terlambat membayar pajak nantinya. Usahakan bayar pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan agar tidak terkena denda keterlambatan, ya!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini