Sukses

Bappenas: Lahan Ibu Kota Baru Dikuasai Pemerintah, Bukan Milik Sukanto Tanoto

Dari total 180 ribu hektare lahan di ibu kota baru, yang bakal menjadi jantung Ibu kota negara (IKN) hanya 6.000 hektare.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy Supriadi Prawiradinata menanggapi informasi lokasi ibu kota baru yang disebut sebagian besar menempati lahan milik seorang konglomerat pendiri kelompok perusahaan manufaktur Royal Golden Eagle (RGE), Sukanto Tanoto. Dia menegaskan lahan tersebut milik pemerintah.

"Untuk di Kaltim ada lahan yang kita kita sudah survei 180.000 hektare. Itu dua pertiga milik pemerintah. Jadi bukan milik siapa-siapa, milik pemerintah yang dikonsesikan," kata dia, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Lahan tersebut, lanjut dia, akan ditarik kembali secara keseluruhan oleh pemerintah. Meskipun demikian, proses tersebut akan dilakukan secara bertahap. "Ini akan kita tarik secara keseluruhan, tapi untuk pelepasan bertahap," jelas dia.

Dia pun menambahkan, bahwa dari total 180 ribu hektare lahan tersebut, yang bakal menjadi jantung Ibu kota negara (IKN) hanya sekitar 2.000 hektar hingga 6.000 hektare.

"Yang dibutuhkan utama sekarang ini yang nanti akan dibangun itu baru 2.000 sampai 6.000 hektar. Intinya," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sofyan Djalil

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil pun menanggapi berita tersebut. Menurut Sofyan, tidak penting bagi negara terkait kepemilikan tanah tersebut.

"Punya siapa tidak penting, pokoknya siapa pun, menurut ketentuan yang ada, pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan bisa menata batas kembali. Kalau tadi ini di sini, kemudian dipotong, itu boleh. Tadi rapat kami di Bappenas begitu," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/8/2019).

Sofyan mengatakan, kawasan ibu kota saat ini merupakan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang kepemilikannya bisa diambil oleh pemerintah. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan bisa mengoreksi konsesi.

"Itu kan statusnya hutan tanah industri. Itu yang tahu menteri kehutanan, saya tidak bisa ngomong. Coba tanya menteri kehutanan," jelasnya.

"Pokoknya menurut ketentuan yang ada, Menteri Kehutanan bisa mengoreksi konsesi, yang penting adalah tanah untuk keperluan ibu kota itu masuk HTI, itu akan dikurangin dan akan dilepaskan dari HTI," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini