Sukses

Sri Mulyani Hitung Dampak Jika Pajak Progresif Tak Masuk UU Pertanahan

Rencana pengenaan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang tidak akan dimasukkan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pertanahan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan, rencana pengenaan pajak progresif terhadap masyarakat yang memiliki lahan lebih dari satu bidang tidak akan dimasukkan dalam Revisi Undang-undang (RUU) Pertanahan. Sebab, banyak keluhan dari dunia usaha, terutama para pengembang di sektor properti.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan mengkaji hal tersebut. Tentu dengan menilik dampak jika rencana pengenaan pajak progresif dibatalkan.

"Itu nanti dipelajari dulu statement dari Pak Sofyan dan bagaimana implikasinya," kata dia, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (19/9/2019).

Mantan Direktur Bank Dunia ini menjelaskan, bahwa pada dasarnya perpajakan merupakan salah satu pendukung ekonomi Indonesia.

Karena itu, jika dalam perjalanan terdapat sejumlah catatan terhadap kebijakan maupun rencana kebijakan di sektor perpajakan, maka pemerintah akan mempelajarinya.

"Jadi paket kebijakan ini akan tetap kita finalkan dan kalau ada beberapa isu yang muncul, atau dalam hal ini suatu kebijakan yang dilakukan kita tentu akan pelajari," imbuhnya.

"Sehingga apakah mereka sinkron terhadap tujuan untuk mendukung investasi, menggenjot ekspor dan menjaga ekonomi kita dari potensi pelemahan global," tegasnya.

 Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.