Sukses

Kemendag Blokir 39 Situs Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal

Sampai September 2019, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 142 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali blokir 39 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, sampai bulan September 2019, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 142 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal. Sepanjang tahun 2018, Bappebti telah melakukan pemblokiran terhadap 161 domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.

“Bappebti sebagai salah satu dari 13 Kementerian/Lembaga anggota Satgas Waspada Investasi (SWI), turut berperan aktif memberantas kegiatan di bidang perdagangan berjangka ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan dalam melindungi masyarakat terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka. Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

Pemblokiran terhadap domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal rutin dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, penyedia jasa situs internet, dan tempat pendaftaran domain yang ada di Indonesia. Bappebti juga secara terus-menerus memantau secara langsung aktivitas domain ilegal tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengumuman SWI

Selain itu, Tjahya menyampaikan, Bappebti sangat menyambut baik dan berterima kasih kepada SWI yang turut mengumumkan daftar domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal.

"Informasi daftar domain situs perusahaan berjangka komoditi ilegal yang diumumkan SWI diharapkan dapat membuat masyarakat untuk semakin berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka illegal,” tegasnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist juga mengimbau kembali agar masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu legalitas dari pemerintah terhadap perusahaan yang menawarkan investasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati, karena ada banyak cara yang dilakukan perusahaan perdagangan berjangka ilegal untuk menarik minat para calon nasabah," jelas Syist.

Beberapa cara yang dilakukan, seperti memberikan penawaran melalui situs, sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dsb), kanal Youtube, dan media lainnya.

3 dari 3 halaman

Modus Perusahaan Berjangka Komoditi Ilegal

Adapun modus-modus yang sering digunakan antara lain:

1. Melakukan aktivitas selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti. Entitas ilegal tersebut menawarkan kontrak berjangka (biasanya forex, index, dan komoditi) kepada masyarakat dan biasanya dengan margin yang rendah.

2. Melakukan duplikasi/mendompleng situs pialang berjangka legal yang memiliki izin usaha dari Bappebti dengan menggunakan nama yang mirip dengan pialang berjangka legal. Bagi calon nasabah yang tidak jeli, perusahaan tersebut terkesan sebagai pialang berjangka yang legal.

3. Menawarkan bagi hasil. Nasabah hanya menyetorkan sejumlah dana dan pihak perusahaan yang akan melakukan transaksi atas dana tersebut dan keuntungan akan dibagi dengan jumlah persentase tertentu.

4. Memberikan janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai persentase dan jangka waktu tertentu. Menawarkan daftar paket investasi yang dibagi berdasarkan kemampuan keuangan calon nasabah. Paket investasi tersebut biasanya dibagi menjadi paket silver, gold, dan platinum.

5. Seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak berjangka. Namun, kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar menanamkan modal kepada perusahaan tersebut. Dana yang terkumpul hanya berputar di antara anggota tanpa ditransaksikan di bidang PBK (biasanya menggunakan skema Piramida/skema Ponzi).

6. Menjadi Introducing Broker (IB) dari pialang luar negeri dengan mencantumkan legalitas dari regulator dunia, misalnya International Financial Services Commission (IFSC) di Belize, Cyprus Securities and Exchange Commission (CYSEC) di Siprus, Financial Conduct Authority (FCA) di London, dan British Virgin Islands Financial Services Commission (BVI FSC) di Kepulauan Virgin Britania Raya. Meskipun telah memiliki legalitas dari regulator internasional, untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka di wilayah Republik Indonesia harus memiliki izin usaha dari Bappebti.

7. Mencatut legalitas dari Bappebti dan lembaga pemerintah lainnya (biasanya menampilkan logo) untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

8. Menyelenggarakan seminar, edukasi, dan pelatihan di bidang perdagangan berjangka dengan penarikan margin untuk tujuan transaksi, tanpa memiliki izin dari Bappebti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.