Sukses

Beli Barang Impor via E-Commerce Bakal Kena Bea Masuk

Pemerintah akan menerapkan bea masuk terhadap transaksi lintas batas antarnegara melalui platform e-commerce.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan bea masuk terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui platform e-commerce.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, Pemerintah kini tengah menggarap kebijakan ini dan ditargetkan dapat diterapkan dua minggu ke depan.

"Kami meminta dukungan Anda untuk menarik biaya impor dan pajak (transaksi e-commerce cross border). Seperti contoh, pembelian buku anda sudah memberikan biaya impor dan pajak. Kami mengatur data itu," tuturnya di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

"Ini adalah pendekatan baru yang kami lakukan untuk meningkatkan transparansi dan tetap menjaga bisnis tetap tumbuh. Saya harap ini bisa cepat dilakukan. Saya kira satu atau dua minggu lagi," lanjut dia.

Namun, dia menjelaskan, penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru. Hanya saja, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan transparansi terhadap masyarakat Indonesia yang berbelanja di platform e-commerce.

"Ini berlaku untuk semua produk yang diperdagangkan melalui e-commerce. Kalau misalnya kita di keseharian kita, harga ini sudah termasuk pajak service misalnya, pajak restoran, kita sudah tahu di bill kita. Kalau kita ke restoran kita sering lihat di bawah itu, termasuk pajak service misalnya 5 persen, sehingga kita sebagai konsumen tahu totalnya segini, juga rinciannya dari pajak juga, ini persis seperti itu nanti," terang Heru.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peralihan Sistem

Pihaknya pun menegaskan, ketetapan ini hanya peralihan sistem yang tadinya konvensional menjadi lebih rapih dan terintegrasi.

"Ini hanya shifting, mengubah bentuk administrasinya tadinya konvensional menjadi lebih modern. Tetapi ini yang penting adalah transparansi. Karena yang penting semua orang tahu, bahwa harga transaksinya segitu," papar dia.

"Sehingga pada saat barang-barang itu melalui bandara, maka pungutan itu membuat lebih simpel, mudah, dan cepat bagi semua pihak ya. Bagi custom (cukai) itu juga penting karena bakal ada transparansinya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.