Sukses

Tarif Cukai Naik, Konsumsi Rokok Bakal Turun 1,2 Persen

Kenaikan cukai rokok pada 2020 dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, alasan Pemerintah menaikkan cukai rokok ialah untuk menekan konsumsi.

Pengendalian konsumsi ini menurutnya penting untuk direalisasikan mengingat jumlah perokok di kalangan anak muda secara statistik tercatat mengalami peningkatan.

"Itu (turun konsumsi) lebih dari 1,2 persen pasti. Ini bagus untuk kesehatan juga karena satu yang dicatat salah satu pertimbangannya adalah pengendalian konsumsi. Memang kita menyadari bahwa ada gejala peningkatan konsumsi rokok dikalangan anak-anak," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

"Kedua ini berkaitan dengan produktvitas, karena orang yang sakit tentu tidak akan sama produktivitasnya dengan yang tidak sakit. Meskipun sakit tidak semata-mata karena rokok, itu sebagai tambahan terhadap pertimbangan pertama. Memang, pertimbangan kedua adalah industri yang tidak boleh kemudian terdisturbed secara drastis," lanjut dia.

Heru menjelaskan, meski diprotes dari kalangan pengusaha, pihaknya menegaskan bahwa kenaikan perlu diimplementasi sebab Pemerintah tidak menaikan cukai rokok pada tahun ini.

"Sebenarnya itu tadi, harus dipahami bahwa kenaikan ini hitung-hitungannya adalah dua tahun karena tahun 2019 itu tidak naik," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Ungkap 3 Alasan Naikkan Cukai Rokok di 2020

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan ada 3 alasan yang mendasari Pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun 2020.

Heru menjelaskan, kebijakan ini bertujuan sebagai pengendalian konsumsi. Pengendalian konsumsi ini menurutnya erat kaitannya dengan kesehatan. Kemudian alasan kedua ialah bertujuan terhadap keberlangsungan industri rokok itu sendiri.

"Pertimbangannya adalah tentunya dari sisi 3 hal yang utama. Pertama pengendalian konsumsi. Konsumsi itu terdiri bagi yang legal maupun yang ilegal meskipun yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai ke 3 persen tetapi tetep masih harus dihitung," tuturnya di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).

"Kedua adalah kepentingan industri dan turunan kebelakangnya termasuk adalah petani-petaninya kemudian petani tembakau petani cengkeh dan kemudian pelaku usaha termasuk pekerja di industri rokok ini dan sampai juga kepada logistiknya warung dan sebagainya. Itu juga menjadi pertimbangan kedua," lanjut dia.

 

3 dari 3 halaman

Belum Naik

Dia melanjutkan, kenaikan cukai rokok juga dimungkinkan sebab pada tahun ini Pemerintah belum menaikan cukai rokok.

"Dan yang ketiga alasanya adalah penerimaan. Jadi 3 pertimbangan tadi kemudian ini digabungkan dengan fakta bahwa tahun kemarin tahun ini maksudnya kita tidak menaikkan tarif sehingga hitung-hitungannya tentunya adalah kalau gampangnya adalah tentunya 2 kali atau 2 tahun karena tahun kemarin nggak naik. Sehingga lompatan dari 2018 ke 2020 masuk ya kan," ujarnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.