Sukses

Jelang Musim Tanam, 1,26 Juta Pupuk Subsidi Siap Disalurkan

Pupuk Indonesia mengaku siap menyalurkan 1,26 juta pupuk subsidi

Liputan6.com, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero), melalui anak usahanya, menyiapkan stok pupuk sebanyak 1,26 juta ton yang terdiri dari 532.106 ton Urea, 375.510 ton NPK, 123.096 ton ZA, 123.012 ton SP-36 dan 114.979 ton Organik, untuk kebutuhan pupuk bersubsidi Nasional. 

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, stok tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi jelang musim tanam pada Oktober hingga Maret mendatang. Jumlah stok yang disiapkan di lini III dan IV tersebut cukup untuk kebutuhan tiga bulan ke depan. 

"Melalui para produsen pupuk, yaitu Pupuk Kaltim, Petrokimia Gresik, Pupuk Kujang CIkampek, Pupuk Iskandar Muda serta Pusri Palembang," kata Wijaya, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Wijaya menegaskan, dalam menjalankan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permendag 15/M-DAG/PER/4/2013 yang menyebut stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan hingga dua minggu. 

Namun untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pupuk dan agar petani lebih mudah dan cepat menerima pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia meningkatkan ketersedian stok hingga dua kali lipat baik di lini III (Gudang yang berlokasi di Kabupaten) dan Lini IV (Kios Resmi).

"Kami menyiapkan jumlah ini agar dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai dengan alokasi yang diatur Kementerian Pertanian. Sehingga tidak terjadi kekurangan stok pupuk jelang musim tanam tahun ini," kata dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyaluran Sudah 68 Persen

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah, stok pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pupuk Indonesia pun disesuaikan berdasarkan alokasi pupuk di masing-masing provinsi.

Berdasarkan wilayah dan kebutuhannya, stok pupuk tertinggi saat ini ada di Jawa Timur yaitu sebesar 345.472 ton untuk semua jenis pupuk, kemudian Jawa Barat sebesar 216.724 ton, dan Jawa Tengah 195.189 ton. Hingga 11 September 2019 Pupuk Indonesia Grup telah menyalurkan 6.026.667 ton pupuk bersubsidi. Jumlah tersebut terdiri dari 2.612.641 ton Urea, 583.313 ton SP-36, 636.207 ton ZA, 1.697.400 ton NPK, 497.104 ton Organik. 

"Angka penyaluran pupuk bersubsidi hingga 11 September sudah mencapai 68 persen dari alokasi penyaluran pupuk bersubsidi di tahun 2019 sebesar 8.8 Juta ton," kata dia.

Alokasi 2019 sebanyak 8.8 juta ton tersebut berkurang sebanyak 676 ribu ton jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 9,55 juta ton. "Untuk mengantisipasi kebutuhan petani, kami pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios," jelas Wijaya.

"Kami berharap dengan komitmen bersama antara Produsen pupuk, distributor, dan kios dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Negeri," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Penindakan Distributor Nakal

Wijaya pun mengingatkan bahwa pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan kepada petani yang telah terdaftar dalam Rencana Definitif Kelompok Kerja (RDKK).

"Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Wijaya.

Pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/11/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. 

Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan. 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.