Sukses

AAJI Sarankan Warga Mampu Tak Pakai BPJS Kesehatan

Perlu peran aktif masyarakat untuk mengatasi kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyarankan masyarakat mampu mengurangi beban badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan mengikuti asuransi kesehatan komersil.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tam‎pubolon mengatakan, untuk mengatasi kondisi BPJS Kesehatan yang mengalami permasalahan keuangan, membutuhkan peran masyarakat.

‎Khusus masyarakat mampu, sebaiknya tidak mengandalkan BPJS Kesejahatan tetapi menggunakan asuransi kesehatan komersil, agar dapat meringankan beban lembaga jaminan sosial tersebut.

"Tentunya kami berharap masyarakat Indonesia semakin banyak yang membeli Asurnasi kesehatan, membli asrunsi yang komersil bukan solsial,‎" kata Budi, di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Budi melanjutkan, jika masyakat mampu menggunakan asuransi komesil, maka BPJS Kesehatan digunakan oleh masyarakat yang benar membutuhkan. Dengan begitu, masyarakat tidak mampu dapat

"Supaya kalau boleh BPJS kesehatan sungguh-sungguh disediakan untuk yang membutuhkan, supaya yang mampu membeli proyeksi Asuransi komersial," tuturnya.

Terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Budi menganggap hal tersebut normal. Sebab, dinegara manapun pasti terjadi kenaikan iuran jaminan kesehatan yang disediakan negara.

"Peningkatan premi kesehatan bahwa selalu ada apapun negaranya,"tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkeu: Iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas III Hanya Naik 65 Persen

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak semua iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik 100 persen. Hanya kelas 1 dan kelas 2 yang naik 100 persen, sementara kelas 3 naik 65 persen.

“Itu (kenaikan 100 persen) hanya berlaku untuk Kelas 1 dan Kelas 2. Untuk kelas 3, tidak sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp 25,5 ribu menjadi Rp 42 ribu, atau naik 65 oersen,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Kepala Biro KLI) Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam laman setkab, Senin (9/9/2019).

Kenaikan peserta mandiri kelas 3 sebesar Rp 42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas 3 yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 yang diusulkan pemerintah akan berlaku mulai Januari 2020 adalah Kelas 1 jadi Rp 160 ribu per bulan (sebelumnya Rp 80 ribu), dan kelas 2 menjadi Rp 110 ribu per bulan (sebelumnya Rp 51 ribu). 

Nufransa menegaskan, dalam menaikkan iuran ini, pemerintah mempertimbangkan 3 hal utama yaitu kemampuan peserta dalam membayar iuran (ability to pay), upaya memperbaiki keseluruhan sistem JKN sehingga terjadi efisiensi, serta gotong royong dengan peserta pada segmen lain.

“Pemerintah sangat memperhitungkan agar kenaikan iuran tidak sampai memberatkan masyarakat dengan berlebihan,” jelas Nufransa.

Untuk itu, lanjut Nufransa, jika ada peserta yang merasa benar-benar berat membayar, bisa saja peserta yang bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula Kelas 1 menjadi Kelas 2 atau Kelas 3; atau dari Kelas 2 turun ke Kelas 3.

Namun Nufransa memastikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan diiringi dengan perbaikan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) secara keseluruhan sebagaimana rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), baik terkait kepesertaan dan manajemen iuran, sistem layanan dan manajemen klaim, serta strategic purchasing.

Nufransa juga menyampaikan, bahwa rencana kenaikan iuran ini juga adalah hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), (Kemenkes), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan

  • AAJI adalah singkatan dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia.

    AAJI

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi