Sukses

Dapat Dana Bantuan Bekraf, Start Up Wajib Lapor Kondisi Keuangan

Para pelaku usaha diwajibkan menyetorkan laporan keuangan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 62 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) mendapatkan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) melalui Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf). Dengan dana tersebut, para pelaku ekonomi dapat mengembangkan usaha milik mereka.

Namun, pemerintah tidak langsung lepas tangan begitu saja setelah memberi bantuan dana. Para pelaku usaha diwajibkan menyetorkan laporan keuangan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

"Harus ada pertanggung jawabannya. Kalau digunakan untuk biaya produksi, di laporan keuangan juga begitu, dilampirkan bukti dokumentasi. Kalau tidak, bisa dikatakan fraud," ujar Dicky Djatnika Usman, Inspektur Bekraf kepada Liputan6.com, Selasa (10/09/2019).

Hingga saat ini, UMKM maupun start up yang sudah mendapat pendanaan dari Bekraf masih rutin mengirimkan laporan keuangan. Jika ada yang melanggar, sanksinya bisa pemberhentian usaha atau tarik dana kembali.

Pun, jika terdapat perubahan perihal alokasi dana, pelaku usaha harus menginformasikannya terlebih dahulu kepada Bekraf.

"Kalau rancangannya untuk beli mesin, ya, harus beli mesin. Kalau untuk yang lain nanti dianggapnya fraud. Kalau ada yang berubah bisa adendum," imbuh Dicky.

Sementara, Kasubdit Dana Masyarakat Bekraf, Hanifah menyatakan dana yang didapat masing-masing pelaku ekonomi untuk tahun ini maksimal Rp 100 juta.

"Memang awalnya Rp 200 juta, tapi seiring bertambahnya ekraf yang menerima BIP, untuk tahun ini kami patok maksimal Rp 100 juta. Paling kecil dapat sekitar Rp 40 juta dan paling besar sekitar Rp 90 juta," ujar Hanifah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

62 Pelaku Ekonomi Kreatif Dapat Bantuan Modal dari Bekraf

Liputan6.com, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) kembali menyalurkan dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ditandai dengan pelaksanaan kegiatan Pembekalan dan Pengikatan Komitmen Perjanjian Kerja Sama Penerima BIP di Jakarta, Selasa (10/09/2019).

Bekraf memilih 62 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang terdiri dari berbagai subsektor, diantaranya subsektor aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner dan film.

Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menyatakan, pemberian BIP ini rutin dilaksanakan tiap tahunnya demi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. 

"Kami berharap dengan adanya dana BIP ini, usaha para penerima bantuan dapat semakin berkembang dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadjar di Jakarta, Selasa (10/09/2019).

Sejak dicanangkan dua tahun lalu, jumlah penerima BIP meningkat tiap tahunnya. Pada 2017, jumlah penerima BIP ialah 34 ekraf dan 2018 angkanya meningkat jadi 52 ekraf.

Untuk tahun ini, 62 ekraf yang menerima BIP berasal dari 27 kota/kabupaten dari berbagai subsektor, diantaranya 16 ekraf aplikasi digital dan pengembangan permainan, 15 ekraf kuliner, 13 ekraf fesyen, 13 ekraf kriya dan 5 ekraf film.

Untuk nilainya, Bekraf tidak menerangkan jumlah pastinya. Namun mengutip Outlook Ekonomi Kreatif 2019, penerima diterangkan menerima dana hibah maksimal Rp 200 juta.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.