Sukses

Ada Ganjil Genap, DPR Minta Kendaraan Pengangkut Kebutuhan Pokok Dikecualikan

DPRD DKI diminta mengambil langkah tegas dengan memperjuangkan agar kebijakan ganjil genap kendaraan dicabut kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pengecualian terhadap kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok masyarakat dari aturan ganjil genap.

Hal ini sekaligus menanggapi permintaan dari DPRD DKI Jakarta terkait aturan kendaraan ganjil genap agar tidak membatasi kendaraan pengangkut elpiji dianggap kurang menyentuh akar persoalan.

Darmadi menyarankan agar DPRD DKI lebih komprehensif lagi dalam menyikapi aturan ganjil genap yang akan diterapkan pemprov DKI.

"Kurang tepat kalau hanya elpiji. Bahan- bahan kebutuhan pokok bagaimana? Enggak boleh ada diskriminasi jenis produk,semuanya untuk kebutuhan masyarakat," tegas dia di Jakarta, Minggu (08/9/2019).

Seharusnya, lanjut Darmadi, para wakil rakyat di Jakarta lebih banyak membela kepentingan rakyat. Dia pun meminta agar DPRD mengambil langkah tegas dengan memperjuangkan agar kebijakan ganjil genap kendaraan dicabut kembali.

"Pergubnya harus dicabut, DPRD harus memperjuangkan untuk kepentingan masyarakat. DPRD jangan memikirkan sepotong-potong harus komprehensif," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Ini Solusi Dishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, uji coba perluasan ganjil-genap berdampak cukup positif, terutama untuk kualitas udara di Jakarta.

Namun, soal wacana taksi online bebas ganjil-genap, pihaknya masih harus mencari solusi lain agar mereka tak kena aturan. Sebab, Mahmakah Agung (MA) memutuskan tak boleh adanya penandaan bagi taksi online.

"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018," ungkap Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).

"Artinya jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan kan bertabrakan dengan norma di atas," lanjutnya.

Menurut Syafrin, salah satu jalan keluar yang sudah terpikirkan adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Dia pun akan mendorong agar hal itu dilakukan pihak Korlantas Polri. 

Hal ini juga sudah dikoordinasikannya dengan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi. 

"Karena sebenarnya kesewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Agar Penandaan Bisa Dilakukan Terhadap Taksi Online

Syafrin menegaskan, Dishub sudah berusaha agar penandaan bisa dilakukan terhadap taksi online. Namun, upaya itu mentok pada regulasi yang sudah ada. 

"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah, kan kita harus lihat norma. Nggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," kata Syafrin. 

Selain itu, untuk mobil barang, mereka pun tak terkecuali dari aturan ganjil-genap. Kecuali mereka yang berpelat kuning.

"Sudah dijelaskan bahwa aktivitas sosial-ekonomi itu kan sudah kami beri ruang dari jam 10-16. Makanya kenapa kemudian ganjil genap kita tidak terapkan sepanjang hari," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.