Sukses

Masih Bingung, Siapa Saja yang Harus Bayar Pajak?

Sesuai undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga hak dari setiap warga negara.

Liputan6.com, Jakarta Pajak merupakan salah satu wujud kontribusi nyata masyarakat untuk bangsa dan negara. Pembayaran pajak dari masyarakat dialokasikan untuk banyak sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, agama, kesehatan, hingga perlindungan sosial. 

Lantas jika uang pajak yang disetorkan wajib pajak dimanfaatkan untuk rincian pengalokasian tersebut, siapa saja yang harus bayar pajak? 

Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang dimaksud adalah orang atau badan yang melakukan kewajiban perpajakan. 

Ada dua Wajib Pajak, yaitu Orang Pribadi dan Badan. Namun sayangnya, dari dua wajib pajak itu dalam 265 juta warga Indonesia, hanya 1,3 juta jiwa yang bayar pajak. 

Rendahnya kepatuhan pembayaran pajak disebabkan karena dua hal, yaitu kemudahan dalam membayar pajak. Nah untuk meningkatkan kepatuhan bayar pajak, dibuatkan sistem pembayaran secara elektronik. 

 

 

Sekarang Anda tak perlu repot-repot lagi untuk melaporkan pajak secara manual. Itu karena Bukalapak bekerja sama dengan Kementerian Keuangan meluncurkan fitur Penerimaan Negara pada 23 Agustus 2019, untuk membayar pajak APBN. 

Fitur Penerimaan Negara ini memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak, bea cukai, dan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) via Bukalapak. 

Nah cara pembayaran dengan sistem digital ini enggak susah kok. Cukup buka aplikasi Bukalapak dari smartphone, lalu pilih cari fitur Penerimaan Negara. Anda tinggal memasukan kode billing dari Penerimaan Pajak, Penerimaan Bea dan Cukai, atau PNPB.

Dalam peluncuran fitur Penerimaan Negara, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku bangga atas kerja sama yang dilakukan dengan Bukalapak.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bukalapak untuk kerja sama di dalam memudahkan masyarakat Indonesia membayar pajak dan menunaikan kewajibannya," ujarnya.

Jadi dengan adanya fitur Penerimaan Negara ini, Anda sebagai wajib pajak merasa terbantu untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, bukan? Hanya di Bukalapak, satu aplikasi untuk berjuta kebutuhan!

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.