Sukses

Menko PMK: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya untuk Peserta Mandiri

Kenaikan iuran BPJS untuk peserta mandiri bukan untuk warga miskin yang memegang PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelumnya beberapa waktu lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas I dari Rp 81 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas II dari Rp 52 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas III dari Rp 22.5 ribu menjadi Rp 42 ribu. Rencana kenaikan iuran BPJS sebenarnya untuk peserta Mandiri bukan untuk warga miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sehingga, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir tentang kenaikan tersebut.

Menurut Menko PMK, rencana kenaikan hanya diperuntuk bagi peserta mandiri, meliputi segmen pekerja penerima upah pemerintah dan swasta, pekerja bukan penerima upah, dan peserta bukan pekerja.

"Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara," jelas Puan seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (6/9/2019).

Puan menyampaikan, peserta mandiri yang iuran pesertanya tidak ditanggung oleh negara dapat memilih berdasarkan kelas, kelas I, kelas II, kelas III yang besar iurannya berbeda.

Mengenai kapan pastinya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Puan mengatakan masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal itu.

"Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditangani semua harus kita lakukan," jelas Puan.

Menurut Puan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk memperbaiki banyak hal.

Reporter: Chrismonica

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

JK: Lebih Mahal Rokok Dibanding Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan tidak akan berpengaruh pada masyarakat tidak mampu. Dia menjelaskan iuran program jaminan kesehatan (JKN) bagi golongan penerima bantuan iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah.

"Tapi diketahui untuk orang miskin yang dibayarkan pemerintah, jadi kalau terjadi kenaikan iuran itu tidak berpengaruh apa-apa untuk orang miskin karena itu dibayarkan pemerintah," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (5/9/2019).

Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya tidak terlalu memberatkan. JK mengatakan iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah dibandingkan pengeluaran kebutuhan pribadi seperti pengeluaran seseorang yang biasa merokok. 

Menurut JK, iuran BPJS Kesehatan masih lebih penting dan sedikit pengeluarannya ketimbang pengeluaran lain.

"Apalagi merokok, itu satu bungkus, sebulan. Padahal dia ngerokok satu bungkus sehari, jadi tidak besar dibandingkan dengan pengeluaran yang lain tapi sangat bermafaat untuk kehidupan kesehatan dia," ujar JK.

JK juga menilai iuran BPJS Kesehatan saat ini terlalu murah dan tidak sebanding dengan manfaat yang diterima.Menurut JK, saat ini penerima manfaat BPJS Kesehatan di semua kelas memperoleh pelayana kesehatan yang sama.

"(Mulai) 23 ribu tapi mau operasi jantung, apa sakit apapun ditanggung BPJS, BPJS itu asuransi yang operasinya asuransi, yang salah satu terbesar operasinya di dunia ini. dia punya anggota lebih dari 200 juta oran," kata JK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.