Sukses

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Bakal Dirombak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perombakan aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan perombakan aturan mengenai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). Rencananya, batas bawah pengenaan PPh OP akan dinaikkan, artinya besaran pajak akan mengalami kenaikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengungkapkan besaran PPh OP saat ini terbagi atas empat kelas atau layer. Pada layer pertama, PPh OP yang dikenakan sebesar 5 persen untuk pendapatan sebesar Rp 50 juta per tahunnya.

Kemudian, untuk pendapatan Rp 50 sampai dengan 250 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 15 persen.

Layer selanjutnya, untuk penghasilan pada rentang Rp 250 sampai dengan 500 juta dikenakan PPh OP 25 persen.

Dan untuk layer yang terakhir, pendapatan di atas Rp 500 juta akan dikenakan PPh OP sebesar 30 persen.

"Kita pikir ini udah enggak relevan lagi," kata dia, di Kantornya, Kamis (5/9/2019).

Jika batas bawah dinaikkan, maka untuk layer empat misalnya, PPh OP 30 persen baru akan dikenakan untuk pendapatan di atas Rp 1 miliar per tahunnya.

"Artinya tarif 30 persen bisa kita naikan di atas Rp 1 miliar bisa. Sehingga secara efektif jadi turun sebenernya," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Batas Bawah Dinaikkan

Meski belum dapat dipastikan berapa perubahan nominal pendapatan yang akan dilakukan, namun dapat dipastikan bahwa aturan ini akan menaikan batas bawah nominal pengenaan PPh OP.

"Jadi mungkin yang 5 persen enggak akan sampai Rp 50 juta, tapi sampai Rp 100 atau Rp 150 juta. Sehingga secara efektif turun," ujarnya.

Untuk merealisasikan rencana ini, Dirjen Robert menegaskan tidak perlu dilakukan penerbitan atau revisi undang-undang. Aturan ini bisa direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nantinya.

"Jadi, tolong dicatat untuk PPh OP layernya akan kita sesuaikan, di ratas (rapat terbatas) sudah disepakati. Tapi itu dengan pmk bisa diperbaiki, tidak perlu diundangkan," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.