Sukses

Kehadiran Mobil Listrik Bakal Tekan Impor Minyak

Dengan terbitnya Perpres mobil listrik diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan dengan sudah diterbitkannya perpres mobil listrik ini diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik. Sebab kehadiran kendaraan listrik dapat berpengaruh pada tiga sektor yakni ekonomi lingkungan dan energi.

"Dalam hal energi kehadiran kendaraan listrik dapat menurunkan impor minyak mentah," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/8).

Djoko mengatakan, dengan semakin banyak mobil listrik diproduksi maka akan membuat rasio energi mengalami penurunan. Emisi karbon juga akan ikut mengalami penurunan, hal ini secara ekonomi mampu menurunkan impor minyak dan merangsang investasi.

Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan terus berkomitmen mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik, dengan memberikan sejumlah insentif dan regulasi.

"Sebagai tahap awal penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan transportasi Transjakarta maupun Damri sebagai angkutan perkotaan," imbuh dia.

Pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik ini pun diharapkan memberikan dukungan dalam bidang pelestarian lingkungan juga memberikan nilai tambah terkait dengan program ketahanan dan bauran energi nasional.

"Ini juga bisa pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang yang dilaksanakan pemerintah," tandas dia

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri Jonan Minta Daerah Siapkan Regulasi Mobil Listrik

Pemerintah telah menerbitkan Perpres nomor 55 tahun 2019 sebagai payung hukum bagi kendaraan dengan energi terbarukan. Dengan adanya payung hukum pengembangan mobil listrik ini, pemerintah daerah pun diminta membuat regulasi sebagai turunan Perpres tersebut. Hal ini untuk mempercepat penerapan kendaraan listrik di daerah masing-masing.

"Paling cepat menerapkan penggunaaan kendaraan listrik mau biocell, hybrid atau apapun sebetulnya bikin Perda, Pergub atau Perbup," kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan usai menghadiri acara International Conference of Resources and Environmental Economics (ICREE) 2019 di Bogor, Kamis (22/8/2019).

Kementeriannya siap membangun infrastruktur pendukungnya jika ada daerah ingin menjalankan program kendaraan listrik sebagai solusi mengurangi polusi. Misalnya membangun stasiun pengisian listrik umum (SPLU).

"Ajuannya tinggal dikirim ke kami, nanti kami minta PLN atau swasta untuk bangun (SPLU)," ujar mantan Menteri Perhubungan ini.

Jonan menyebut pemerintah saat ini tengah menggodok peraturan untuk memudahkan impor kendaraan listrik. Sehingga harganya bisa lebih terjangkau.

"Ini lagi dibahas, kendaraan listrik dengan bea masuk dan PPnBM yang rendah itu harganya bisa lebih terjangkau," tutur mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (persero) tersebut.

Kendaraan listrik dapat mengurangi kuota impor BBM karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batubara, gas, angin maupun matahari sehingga tidak perlu melakukan impor BBM.

Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan fasilitas tambahan bagi pengguna mobil listrikbebas dari kebijakan ganjil genap.

"Misalnya begini, Gubernur DKI Jakarta bilang akan perluasan ganjil-genap, tapi nanti kalau kendaraan listrik bebas (ganjil-genap), itu bagus kan?" kata dia.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Gencar Bangun Mobil Listrik, Bagaimana Nasib B30?

Sebelumnya, pemerintah akan menerapkan program campuran 30 persen biodiesel dengan solar (B30) pada 2020, namun disisi lain juga sedang mendorong pengembangan kendaraan listrik.

Lalu bagaimana nasib B30 saat kendaraan listrik juga dikembangkan?

Kepala Badan Penetlitian Pengembangangan Kementerian Energi Sumber Data Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan, program B30 akan tetap berjalan meski disisi lain penggunaan kendaraan listrik sedang digalakan. Sebab, pemerintah tidak langsung mengganti kendaraan berbahan bakar diesel konsumsi solar. 

"Pemerintah juga tidak mengganti kendaraan sekarang," kata Dadan, di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Menurut Dadan, konsumsi solar akan meningkat seiring dengan pertumbuhan, ditambah dengan mesin diesel yang sudah beroperasi. Tercatat saat ini konsumsi solar mencapai 23 juta Kilo liter per tahun, kondisi ini membutuhkan program B30 tetap Diterapkan.

"Konsumsi meningkat, akan Ada kendaraan mesin diesel eksisting sekarang total konsumsi solar 22 -23 juta Kl per Tahun," tuturnya.

Dadan mengungkapkan, salah satu manfaat dari program B30 adalah mengurangi impor solar, sebab 30 persen digantikan biodiesel yang diproduksi dari dalam negeri. Hal ini juga akan meredam defisit neraca perdagangan dari sektor migas.

"Manfaatnya mengurangi impor juga menekan defisit, karena biodiesel dari dalam negeri maafnya juga dirasakan petani kita" tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Listrik adalah daya atau kekuatan yang dapat digunakan untuk menghasilkan panas, cahaya, atau untuk menjalankan suatu mesin.

    Listrik

  • Kementerian Perhubungan adalah sebuah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan transportasi.

    Kementerian Perhubungan

  • Impor Minyak