Sukses

UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Harus Berpihak ke Petani

RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan rencananya akan disahkan pada September 2019 ini, sebelum DPR RI periode 2014-2019 purna bakti.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI akan mengesahkan RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB). Namu ada sejumlah hal yang dianggap masih harus ditegaskan dalam RUU ini agar tidak merugikan para petani.

Anggota Komisi IV DPR RI Hasanuddin membenarkan, kemungkinan besar RUU SBPB akan disahkan pada September 2019 ini, sebelum DPR RI periode 2014-2019 purna bakti.

“Ada 5 komponen penting dalam RUU SBPB yakni akses petani terhadal tanah, benih, pengairan, pengembangan sumberdaya petani dan jaminan pasar hasil pertanian," ujar dia di Jakarta, Sabtu (24/8/2019).

Hasanuddin juga meminta kepada masyarakat khususnya para pemangku kepentingan terkait untuk memberikan masukan terhadap RUU SBPB, terutama pasal-pasal yang dapat berpotensi mengkriminalisasi petani.

Perubahan nomenklatur SBT ke SBPB dipertanyakan oleh Panisihat IHCS Gunawan, pertama RUU ini tetap menggunakan istilah sistem, lalu kedua meneruskan makna keberlanjutan.

“Apabila semangatnya mengganti, apakah mau mengembalikan sistem pertanian ke alami atau malah menyeimbangkan pertanian alami dengan non-alami buah revolusi hijau” ungkapnya.

Terkait hak petani untuk mencari, mengembangkan dan mengedarkan benih untuk komunitasnya, MK telah memutuskan diperbolehkan bagi perorangan petani kecil untuk komunitasnya.

“Namun dalam RUU SBPB frasa komunitas diganti dengan kelompok, ini perlu pendalaman," tambah dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyempurnaan dari UU Sebelumnya

Direktur Serealia Kementerian Pertanian RI Bambang sugiharto menyatakan RUU SBPB ini dimaksudkan untuk menyempurnakan UU SBT.

“RUU ini akan jadi produk negara jika sudah disahkan, untuk itu sebelumnya harus mendapat masukan dari berbagai kalangan, seperti dalam forum ini”, tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PISPI Tedy Dirhamsyah mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang telah menyusun RUU ini dengan maksud menyempurnakan UU SBT.

“PISPI memberikan masukan agar ada penjelasan tentang petani kecil karena muncul dibanyak pasal. Kemudian harus dipertimbangkan, perihal pasal yang mengatur petani kecil diminta melaporkan kegiatan pemuliaan benih ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah”, terangnya.

Tedy menambahkan, “perlu juga pertimbangan terkait 15 Pasal yang mengatur ketentuan pidana, 14 pasal diantaranya untuk petani dan pelaku usaha, sementara untuk pemerintah hanya ada 1 pasal sanksi”.

Sebagai penutup diskusi, Kajian Strategis BPP PISPI Suroyo berjanji PISPI akan merangkum hasil diskusi ini dan bersama - sama dengan organisasi tani dan profesi akan menyusun masukan kepada Komisi IV DPR RI dan Pemerintah sebelum RUU SBPB disahkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.