Sukses

Gandeng PLN, Pemprov Bali Komitmen Gunakan Energi Bersih

PT PLN dan Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen dalam penguatan sistem ketenagalistrikan, dengan pemanfaatan energi bersih di wilayah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) dan Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen dalam penguatan sistem ketenagalistrikan, dengan pemanfaatan energi bersih di wilayah tersebut.

Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengapresiasi Gubernur Bali yang memprakarsai kemandirian energi, menggunakan energi bersih di Provinsi Bali. Kerjasama ini tidak hanya untuk memenuhi bauran energi bersih secara nasional sebesar 23 persen pada 2025.

"Ini adalah bentuk sinergi PLN dalam menyediakan energi listrik sesuai kebijakan pemerintah Provinsi Bali,” kata Inten, di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

 

Dalam kerjasama ini, PLN dan Pemerintah Provinsi Bali menyepakati beberapa poin, diantaranya pembangunan Jawa Bali Connection 500 kilovolt (Kv) untuk memperkuat sistem Bali, pengembangan pembangkit dalam RUPTL, pembangunan insfrastruktur hub LNG dan terminal LNG, peningkatan pasar kendaraan listrik dan kompor listrik dan peralatan lainnya.

Peningkatan kapasitas jaringan listrik menuju jaringan cerdas, pembangunan pembangkit energi bersih serta penerapan tarif khusus untuk membiayai pemanfaatan energi bersih.

Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan, kerja sama ini merupakan langkah dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali khususnya dalam menjaga kelestarian alam.

“Kuncinya pada kata mandiri energi dan energi bersih,” tegas Koster.

Gubernur Bali juga menyatakan, saat ini regulasi mengenai zonasi kendaraan listrik di Bali sedang disusun. “Semoga masyarakat dapat cepat beradaptasi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, energi listrik di Bali dapat dipenuhi dengan membangun pembangkit listrik berbasis energi bersih dan transfer energi melalui Jawa Bali Connection.

“Bali punya potensi tenaga surya yang dapat dimanfaatkan melalui PLTS Atap. Kemandirian energi di Bali bisa terwujud dengan partisipasi masyarakat,” tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Normalisasi Listrik, PLN Diminta Belajar dari AS

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno meminta direksi PT PLN (Persero) belajar dari negara lain soal kecepatan normalisasi pasokan listrik saat terjadi gangguan.

Pemadaman listrik (blackout) bukan hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di berbagai negara seperti Brasil, Amerika Serikat, Argentina dan Inggris. Namun, skema distribusi listrik di negara-negara tersebut menggunakan house load system. Sehingga dapat dinormalisasi kembali dalam jangka waktu dua jam.

"Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terkena dampak pemadaman. Saya meminta direksi PLN untuk belajar dengan negara lain dalam hal normalisasi pemadaman listrik. Seperti di London, blackout (gelap total) yang terjadi bisa dipulihkan paling lambat dua jam," ujar Rini saat bertemu dengan pimpinan media di PLN Unit Distribusi Jakarta Raya, Gambir, Jakara Pusat, Senin (19/8/2019).

Dengan skema house load system ini, jika ada gangguan maka listrik yang mati hanya satu desa atau satu wilayah saja sehingga pemulihannya akan lebih mudah. 

"Untuk itu, kami akan menggunakan house hold system di kota-kota besar seperti Bandung, Jakarta dan Surabaya. Saya harap kejadian gangguan listrik yang terjadi menjadi pembelajaran kami semua,” pungkasnya.

Untuk itu, Rini meminta PLN untuk menyusun emergency scenario untuk mempercepat upaya normalisasi gangguan pemadaman listrik.  Ia pun mendorong PLN untuk meningkatkan infrastruktur dan system crisis center. 

"Penggunaan crisis center ini nantinya akan disinergikan bersama BUMN dengan menggunakan call center bersama. PLN pun akan melakukan pengelolaan data dan informasi para pelanggan," terangnya.

   

3 dari 3 halaman

Kerjasama dengan Pemda

PLN juga diminta untuk kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membebaskan Right of Way atau jarak bebas minimum di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Saat ini, ROW telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minumum pada SUTT, SUTET dan SUTT Arus Searah untuk Penyaluran Tenaga Listrik.

“Ini yang akan menjadi concern kita bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan BUMN,” kata Rini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.