Sukses

Simak, Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di 2020

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Jokowi-JK tahun depan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah akan menyalurkan THR pada Lebaran 2020. Apabila Lebaran maju dibandingkan tahun ini, maka penyalurannya pun akan dipercepat.

"Tambahan insentif itu kan dua, THR sama gaji ke-13. THR tergantung Lebaran. Lebaran kan tiap tahun maju. Nah Insyaallah tentunya Lebaran maju THR nya maju juga. Sesuai dengan ini, akan dilaksanakan kayak tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Sementara itu, untuk penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli 2020 bersamaan dengan masuknya anak sekolah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu PNS mencukupi kebutuhan yang meningkat pada saat

"Kalau gaji ke-13 atau untuk pensiun ke-13 itu schedule nya tetap anak sekolah tidak berubah. Kan anak sekolah tidak berubah kan, tetap jadwalnya bulan Juli, mungkin awal Juli," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anggaran Tak Berubah

Askolani menambahkan, anggaran penyaluran THR dan Gaji ke 13 tahun depan tak berubah jika dibandingkan dengan tahun ini. Tahun ini, pemerintah menyediakan anggaran sekitar Rp 368,6 triliun.

"Intinya, gini saja, kan 2019 ini sudah basis nih. Kan udah diinfokan Dirjen Perbendaharaan, sekitar segitu tidak jauh beda. Pasti sama tidak jauh beda, paling beda-beda sedikit. Jangan dibikin pusing," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Hore! PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR di 2020

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2020.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji danpensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar dia.

Selain itu, lanjut Jokowi, pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara atau PNS.

Menurut Jokowi, belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah. Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhanrakyat, harus dipangkas.

"Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," tandas dia.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.