Sukses

Kompensasi Listrik Padam Cair September, Begini Cara Mengeceknya

PLN memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dengan Indikator Lama Gangguan.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) telah memberikan fasilitas untuk mengetahui besaran kompensasi yang didapat masyarakat, atas pemadaman yang terjadi di sebagian Jawa pada 4 Agustus 2019.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

 

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Dwi, di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Untuk mengetahui nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak, dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.

Berikut langkah-langkah nya:1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id2. Klik menu 3. Klik pelanggan4. Klik layanan online5. Klik Info kompensasi 6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

"Atau dapat juga melalui direct linkhttps://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html," ujarnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan non subsidi tarif penyesuaian (adjustment), sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non Adjustment) atau bersubsidi.

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bayar Kompensasi Listrik Padam, Biaya Investasi PLN Bakal Membengkak

PT PLN (Persero) memperkirakan investasinya akan membengkak, jika pemerintah menetapkan kompensasi pemadaman listrik mencapai 300‎ persen. Saat ini rumusan kompensasi baru sedang digodog Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, PLN akan mengikuti pemerintah, jika regulasi k‎ompensasi pemadaman listrik yang baru menetapkan mencapai 300 persen.

"Semua kita kembali ke pemerintah, pln kan under regulated pemerintah," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurut Djoko, jika kompensasi pemadaman listrik ditingkatkan lebih dari 100 persen, maka PLN harus memperkuat sistem kelistrikannya dengan menambah jaringan. Hal ini akan berdampak pada kenaikan investasi perusahaan.

"Ini kalau ini segini kondisinya seperti itu Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, PLN akan mengembalikan pilihan tersebut ke pemerintah.‎ Saat ini PLN masih berhitung kenaikan investasi untuk memperkuat sistem kelistrikan di Jawa Bali.

"Semua dihitung terhadap biaya itu lagi kita hitung‎. Nggak ada diskusi, ya nggak apa-apa kita kembalikan," tandasnya.  

3 dari 3 halaman

KSPI Tolak Pemotongan Gaji Pegawai PLN untuk Kompensasi Listrik Padam

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana PLN yang akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugiaan akibat listrik padam.

"Kami tidak setuju pemotongan upah karyawan untuk ganti rugi akibat padamnya listrik kemarin," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Dia menilai, pemotongan upah akibat listrik padam melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. 

Menurut Iqbal, padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan. Tetapi yang harus bertanggung jawab adalah seluruh Direksi PLN dan Menteri terkait.

"Mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria. Jangan hanya berlindung di balik Presiden, karena permasalahan ini bukan hal teknis yang menjadi tanggung jawab Presiden," tegas Iqbal.

"Tidak hanya dipotong gajinya, tapi seluruh direksi direksi harus dipecat dan menteri terkait harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab," lanjut dia.

Iqbal juga menekankan, ganti kerugian konsumen akibat listrik padam bisa dilakukan dengan membebaskan 100 persen biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan.

"Bukan dengan cara memotong gaji karyawan PLN," tandas dia.     

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.