Sukses

Banyak Insentif, Harga Mobil Listrik Jadi Murah

Harga mobil listrik turun karena mendapat berbagai insentif baru yang masih dikaji seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dihilangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, harga mobil listrik akan lebih murah setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan. Meski mengalami penurunan harga, harga mobil listrik masih lebih mahal 15 persen dibanding mobil konvensional.

"(Harganya) Tidak sangat murah, tapi kalau sekarang beda 40 persen, dengan kebijakan itu, mungkin bedanya 10 sampai 15 persen dari mobil yang combustion engine," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Airlangga menjelaskan, harga mobil listrik turun karena mendapat berbagai insentif baru yang masih dikaji seperti Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dihilangkan. Dibandingkan negara lain, insentif tersebut masih tergolong sama, bahkan di China mobil listrik tidak dikenakan bea balik nama.

"PPnBM itu adanya di revisi PP 41 jadi kita masih tunggu revisi PP 41. Mobil itu nol persen cuman kan negara lain seperti China memberikan bea balik nama itu nol itu kan di pemda biaya registrasi nol, nah kalau di negara lain seperti Finlandia atau Norwegia itu boleh masuk jalur bus misalnya. Jadi insentif untuk mobil listrik ini macem-macem jadi tergantung kita mau dorong ke mana," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perpres

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Demikian bunyi Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program KBL berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

"Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal," demikian bunyi Pasal 17 ayat (2) Perpres Mobil Listrik yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juli 2019 dan telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 12 Agustus 2019 yang dikutip dari Antara, Kamis (15/8).

Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai.

Selain itu juga kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini