Sukses

Pengusaha Lebih Butuh Insentif Pajak Ketimbang Tax Amnesty

Apindo menilai yang diperlukan pengusaha saat ini adalah bagaimana pemerintah memberikan kelonggaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyapratama meminta pemerintah untuk tidak menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Sebab, bagi dia ada yang lebih penting dari itu, yakni pemberian insentif kemudahan dalam membayar pajak.

"Ini menurut saya lebih penting karena pemikiran sederhana, negara kita tidak dapat dibangun oleh sedikit pengusaha. Harus sama-sama membangun," kata dia dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Rabu (14/8).

Shiddi menjelaskan yang diperlukan saat ini adalah bagaimana pemerintah memberikan kelonggaran pajak bagi para pengusaha. Seperti misalnya, penurunan tarif PPh Badan hingga kemudahan adminitrasi yang bisa diberikan oleh pemerintah dalam mengurus pajam.

"Negara bisa berkembang jadi negara maju perlu banyak faktor. Tidak serta merta (tax amnesty) pajak," imbuh dia.

Di tempat yang sama, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menambahkan, di tengah kondisi perlambatan ekonomi global, fokus pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang bisa dilakukan adalah melakukan pelonggaran pajak kepada para pengusaha. Bukan justru memberikan tax amnesty.

"Itu yang sudah dijanjikan pemerintah misalnya memberikan tax allowance, tax holiday, penurunan PPh Badan. ini ujungnya bisa memacu investasi konsumsi sehingga ekonomi lebih baik. dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi, penerimaan pajak bisa lebih besar," jelas Piter.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tax Amnesty Jilid II Rugikan Wajib Pajak yang Patuh

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo sangat tidak mendukung rencana Pemerintah untuk menggelar pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menurutnya, hal ini buruk bagi masa depan Indonesia. Apalagi pengampunan pajak jilid II merupakan sinyal bagi negara telah disetir oleh kepentingan tertentu.

"Kami tidak setuju dan menolak tegas wacana tax amnesty jilid II. Pemberian tax amnesty dalam jangka pendek jelas menjadi sinyal buruk bahwa pemerintah bisa diatur oleh segelintir kelompok kepentingan. Hal ini juga akan melukai rasa keadilan bagi yang sudah ikut tax amnesty dengan jujur, bagi yang selama ini sudah patuh," tuturnya seperti ditulis Minggu (4/8/2019).

Yustinus menjelaskan, kewibawaan negara semestinya harus melampaui urusan-urusan partikular yang sifatnya subjektif dan oportunistik. Sebab itu, pihaknya menolak tegas wacana tax amnesty Jilid II untuk kepentingan apapun.

"Pengampunan pajak yang diberikan 2016-17 sudah menunjukkan kebaikan hati Pemerintah untuk menunda penegakan hukum, dan seharusnya dimanfaatkan dengan maksimal oleh wajib pajak. Apalagi telah diiringi dengan kebijakan insentif pajak yang cukup signifikan dan kelonggaran penegakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, di sisi lain, pihaknya menyarankan pemerintah sebaiknya fokus pada penyempurnaan regulasi perpajakan. Dengan lebih kredibel dan akuntabel, penerimaan pajak negara bisa dioptimalkan sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi kedepan.

"Ketimbang terus berkompromi dengan pihak yang sejak awal tidak punya niat untuk patuh dan terbiasa menjadi penumpang gelap republik ini," terangnya.

"Jadi saya mengajak komunitas intelektual, masyarakat sipil, pegiat demokrasi, profesional, dan siapapun yang menaruh perhatian bagi masa depan Republik yang lebih baik untuk bersatu, mengingatkan, mengkritik, dan mengawal Presiden, Menteri Keuangan, dan otoritas pajak, agar tetap teguh dan tegak lurus pada kepentinhan nasional dan kemaslahatan bangsa dan negara," tambah dia.  

3 dari 3 halaman

Sri Mulyani Pertimbangkan Gelar Tax Amnesty Jilid II

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi sinyal akan menggelar kembali program pengampunan pajak  atau tax amnesty. Hal itu dia kemukaan saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I. Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (WP) terutama sekelas pengusaha besar.

Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016 - 2017 hanya sedikit. 

"Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock teraphy, tapi mereka enggak yakin," kata dia saat menjadi pembicara pada acara Kadin Talks, di Menara, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mengungkit kembali program tax amnesty tersebut. "Jokowi juga sampaikan feed back banyak hal," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengaku akan mempertimbangkan adanya Tax Amnesty jilid II. Dengan mempertimbangkan semua masukan termasuk rasa penyesalan para WP yang melewatkan kesempatan emas tersebut.

"Saya dalam posisi akan menimbang semua suara tadi yang ikut nyesel, (terus nanya) bisa gak sekarang ikut tax amnesty. Kita akan lihat," tutupnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.