Sukses

Mendag Pastikan Izin Impor Bawang Putih Diterbitkan Sesuai Aturan

Mendag Enggartiasto Lukita menegaskan, proses importasi bawang putih dilakukan dengan prinsip tegas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, proses importasi bawang putih dilakukan dengan prinsip tegas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sanksi blacklist hingga proses hukum pun sudah dikenakan terhadap para importir nakal.

Enggar mengingatkan agar para pengusaha berhati-hati dan tak meladeni pihak yang mengaku-aku bisa mengurus kuota impor, bahkan melakukan locked quota dengan membawa-bawa namapejabat negara.

"Karena semua proses dilakukan dengan transparan, bisa diakses publik di website Kemendag. Jadi, buat apa suap-suap seperti kasus yang kini ditangani KPK. Kepada pengusaha-pengusaha, saya tegas nyatakan agar berhati-hati terhadap mereka-meraka yang jual nama pejabat untuk urus impor dan lainnya," kata dia di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Selain itu, dia juga meminta agar para pengusaha berhati-hari terhadap mereka yang mencatut nama penyelenggara negara. Pihak manapun yang berbuat nakal dalam proses impor, kata Enggar, bakal berurusan dengan penegak hukum.

“Kepada mereka yang jualan nama penyelenggara negara, agar jangan lagi melakukan. Karena aparat hukum, dan KPK pastinya juga melihat semua yang dilakukan berbuat jahat," ungkap dia.

Di sisi lain, Enggar juga telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek importir yang terjaring KPK, apa pernah berurusan dengan importasi. Dari penelusuran, diduga ada kerabat dari yang bersangkutan melakukan importasi nakal bahkan sudah ada putusan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan itu. 

"Saya tegaskan Kemendag tidak mengakomodir pengusaha ini, yang disinyalir kerabatnya pernah kena sanksi hukum sebagai penegasan asas GCG," ditegaskannya.

Enggar menjelaskan proses impor bawang putih dimulai dengan rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Dalam RPIH itu juga ada poin wajib tanam 5 persen dari kuota impor. Setelah itu dipenuhi dan ada verifikasi, baru ke Kementerian Perdagangan.

"Kebutuhan bawang putih kita per tahun sebenarnya sekitar 490 ribu ton. Pada 2018 terbit RPIH total 938 ribu ton. Dari jumlah itu dikeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag 600 ribu ton. Mengapa lebih? Untuk cadangan awal tahun 2019," katanya.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Kembali Buka Impor 125 Ribu Ton Bawang Putih

Pemerintah rencananya akan kembali keluarkan izin impor bawang putih sebanyak 125 ribu ton untuk 11 perusahaan.

"Sedang dalam proses (impor bawang putih) untuk 11 perusahaan, sekitar 125 ribu ton," ungkap Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan Kementerian Perdagangan Karyanto Supih di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Karyanto melanjutkan, jika dalam waktu dekat pasca Rencana Impor Produk Hortikultura (RIPH) tuntas, pihak importir juga wajib menjalankan kewajiban tanam sebesar 5 persen dari jumlah impornya.

Pada proses perizinan impor sebelumnya, dia menambahkan, itu telah berhasil menstabilkan harga bawang putih di pasar dalam negeri.

"Realisasi yang 125 ribu ton impor seminggu kemarin sudah keluar. Terbukti di pasar sudah turun harganya," ujar dia.

Bila izin tambahan 125 ribu ton impor bisa terealisasi dalam waktu dekat, Karyanto berharap, itu bisa menurunkan harga bawang putih di seluruh pasar tradisional menjadi hanya Rp 30 ribu per kg

"Kalau aturan sebelum akhir bulan ini sudah keluar, harga di ritel modern kita minta Rp 30 ribu (per kg). Karena kalau di pasar (tradisional) susah mengurusnya. Kalau nakal tinggal kita cabut saja," seru dia.

3 dari 3 halaman

Soal Suap Impor Bawang Putih, KPK Miris Kebutuhan Rakyat Jadi Bancakan Legislator

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap impor bawang putih.

Tak tanggung-tanggung, dalam impor tersebut anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 dari setiap kilogram. Permintaan fee untuk mengurus surat persetujuan impor (SPI).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku miris barang yang dijadikan kebutuhan masyarakat luas justru jadi ajang bancakan.

"Hal yang paling membuat miris adalah ketika perizinan impor salah satu produk pangan yang digunakan hampir keseluruhan masyarakat Indonesia justru dijadikan lahan bancakan pihak-pihak tertentu," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Kamis 8 Agustus 2019 malam.

Agus menegaskan pihaknya akan terus membongkar praktik-praktik korupsi dalam sektor pangan. Dia berharap tak ada lagi permainan dalam sektor pangan yang bisa merugikan seluruh warga negara Indonesia.

"Semestinya praktek ekonomi biaya tinggi ini tidak perlu terjadi, dan masyarakat dapat membeli produk pangan dengan harga lebih murah jika tidak terjadi korupsi," kata Agus.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.