Sukses

Pejabat Pelaksana Tugas Dilarang Mengangkat dan Memberhentikan PNS

Pejabat Pelaksana Tugas berkewajiban melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Bima menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas:

1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan

2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Bima Haria Wibisana dalam laman setkab, Jumat (9/8/2019).

Mengenai keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis, Bima mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Ia menyebutkan, adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Bima, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kewenangan

Kepala BKN itu membeberkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:

- Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;

- Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

- Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

- Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;

- Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

- Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

- Memberikan izin belajar;

- Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi;

- dan Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Ditegaskan oleh Bima, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.

Menurutnya, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.

 

3 dari 3 halaman

Bayaran

Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, menurut Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.