Sukses

Banyak Orang Indonesia Ingin Berinvestasi, Namun Tak Ada Akses

Jika setiap orang berinvestasi dengan nominal yang kecil, tapi dengan jumlah penduduk yang besar maka dana yang dikumpulkan akan sangat besar.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan bahwa kehadiran financial technology (fintech) sesungguhnya akan membantu pemerintah dalam mendorong masyarakat guna mengakses layanan jasa keuangan. Teknologi yang dimiliki membuat fintech memiliki jangkauan yang lebih luas, termasuk ke daerah-daerah yang belum bisa mengakses jasa keuangan konvensional.

"Karena masyarakat Indonesia itu mungkin bukannya tidak punya uang, maksudnya tidak punya dana untuk investasi, tetapi kita bisa melihat bahwa masyarakat punya kemampuan berinvestasi tapi mereka tidak punya akses ke sektor jasa keuangan," kata dia, di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Dia mengatakan, Indonesia memiliki keunggulan dari sisi jumlah penduduk. Meskipun setiap orang berinvestasi dengan nominal yang kecil, tapi jumlahnya akan sangat besar bila ditotal.

"Walaupun katakan UMKM kita, masyarakat di daerah katakan dengan nilai yang tidak terlalu besar, tapi kalau dari jumlah kecil-kecil kemudian jumlah masyarakat yang banyak. Saya rasa itu akan sangat membantu meningkatkan dana yang bisa dikumpulkan," imbuhnya.

Menurut dia, salah satu agenda yang harus dilakukan Indonesia tak lain yakni menurunkan saving investment gap. Hal tersebut penting untuk meningkatkan kemandirian modal domestik.

"Peningkatan kemandirian modal domestik. Saat ini di Indonesia kita membutuhkan pembangunan infrastruktur terutama dan masih banyak dan masih banyak kita mengharapkan modal dari luar," urai Nurhaida.

Karena itu, kehadiran fintech diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan tabungan domestik. Jika tabungan domestik meningkat, maka modal pembangunan yang berasal dari luar negeri dapat dikurangi.

"Yang didorong adalah bagaimana saving investment gap di Indonesia bisa dikurangi. Jadi memang terlihat jumlah saving yang ada dan Investasi yang dikumpulkan masih ada gap. Bagaimana kemudian meningkatkan saving yang ada di Indonesia dari masyarakat dan ini bisa digunakan untuk investasi," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Tunjuk Asosiasi Fintech Selenggarakan Inovasi Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Penunjukan ini sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, Inovasi Keuangan Digital ini punya banyak manfaat positif, seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan, dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM. Namun di sisi lain risikonya juga banyak.

"Jadi kita perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi optimal dengan Lembaga Jasa Keuangan dapat terbentuk namun perlindungan konsumen juga tetap terjaga," kata Nurhaida, saat meresmikan penunjukkan Aftech sebagai penyelenggara IKD di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Menurut Nurhaida, penunjukkan asosiasi ini akan mempermudah mekanisme koordinasi dan pengawasan IKD, serta diharapkan akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dan membangun sinergi antar-Penyelenggara IKD. 

"Melalui pembentukan asosiasi, para Penyelenggara IKD akan mudah membentuk ekosistem keuangan digital karena terdiri dari anggota dengan berbagai model bisnis. Mereka bisa saling berinteraksi dan mendukung dalam menciptakan sektor keuangan digital yang sehat," kata Nurhaida.

Asosiasi yang kuat dan mengayomi anggotanya diharapkan dapat berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pengawasan Penyelenggara IKD.

Kemurnian Penyelenggara IKD dalam menjalankan code of conduct dan code of ethic akan menjamin penyelenggaraan layanan jasa keuangan digital yang bertanggung jawab dan memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar-Penyelenggara IKD (self-control mechanism).

Melalui mekanisme ini, OJK akan sangat terbantu dalam pengawasan Penyelenggara IKD. Hal ini juga merupakan pelaksanaan dari strategi pengawasan berbasis disiplin pasar yang sesuai dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa fintech perlu diregulasi dengan menerapkan pendekatan light touch and safe harbour.

Pendekatan pengawasan melalui pembentukan asosiasi, merupakan prinsip pengaturan principle based regulation. OJK hanya membuat garis besar pengaturan, sementara teknis dari pengaturan ini akan dibuat oleh para pelaku industri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.