Sukses

Menaker usul Korban PHK Dapat Insentif Tambahan dari Pemerintah

Masyarakat yang terkena PHK perlu dijamin hidupnya dalam beberapa kurun waktu tertentu selama mencari pekerjaan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengusulkan karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) memperoleh insentif dari pemerintah di luar pesangon yang diberikan oleh perusahaan. Insentif ini dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan karyawan dalam memperoleh kerja yang lebih baik.

"Jadi gini, satu sifatnya baru wacana. Jadi dalam rangka mengantisipasi perubahan pasar kerja yang semakin dinamis dan makin fleksibel sehingga perlindungan terhadap warga dan pekerja itu sangat penting," ujar Menteri Hanif di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

"Salah satu bentuk perlindungan itu adalah perlindungan yang kita berikan kepada korban PHK. Itu yang saya sebut jaminan kehilangan pekerjaan. Itu semacam unemployment benefit lah," sambungnya.

Hanif melanjutkan, masyarakat yang terkena PHK perlu dijamin hidupnya dalam beberapa kurun waktu tertentu selama mencari pekerjaan.

"Mereka yang jadi korban PHK, mereka harus dibantu dalam kurun waktu tertentu. Agar mereka ini punya kesempatan untuk beradaptasi skillnya dan juga mencari mata pencaharian," jelasnya.

Dia menambahkan, insentif bagi karyawan PHK tersebut berbeda dengan kartu prakerja yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Sebab, kartu pra kerja digunakan untuk memberi pelatihan kepada calon karyawan yang akan memasuki dunia kerja.

"Ya beda (dengan kartu pra kerja), itu kan untuk pelatihannya," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaminan Pelatihan

Selain memberikan insentif bagi karyawan PHK, pemerintah juga berencana memberikan jaminan pelatihan dan sertifikasi kepada karyawan. Dengan sertifikasi tersebut karyawan diharapkan mampu mendapat pekerjaan yang lebih baik sesuai kemampuannya.

"Yang kedua, jaminan pelatihan dan sertifikasi. Ini adalah jaminan sosial yang diberikan agar orang punya kesempatan untuk menjalani pelatihan baik itu upskiling, reskliling, itu diakhiri sertifikasi profesi. Sehingga dengan dua itu mereka akan bisa mengalami long life learning," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.