Sukses

Pemadaman Listrik Bukan Pertanda RI Alami Krisis Energi

DEN telah meninjau pemadaman listrik dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang tata cara krisis energi.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, pemadaman listrik yang dialami sebagian Jawa pada Minggu (4/8/2019) belum masuk kategori krisis energi.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengatakan, lembaganya telah meninjau pemadaman listrik dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang tata cara krisis energi. Dalam Pasal 8, Menteri ESDM dan DEN melakukan identifikasi dan pemantauan langsung ketersediaan energi, saat peristiwa pemadaman listrik terjadi.

 

"‎Pasal 8 telah dilakukan dengan kunjungi ke PLN," kata Djoko, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Djoko mengungkapkan, dalam Pasal 5 Ayat 2 kondisi bisa dikatakan darurat energi jika badan usaha yang mengani penyaluran energi tidak dapat memulihkan kondisi normal.

Namun, dalam peristiwa pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) PLN telah melakukan penanganan pemadaman listrik mulai Minggu sore sampai Senin (5/8/2019).

"Nah laporan PLN telah lakukan pemulihan dari waktu ke waktu, Senin sore sudah mencapai 100 persen (listrik stabil)," tuturnya.

Djoko melanjutkan, PLN juga telah mengoperasikan pembangkit sebagai tambahan energi agar pasokan listrik kembali normal, hal ini sesuai dengan bleid dalam Pasal 14 huruf F‎.

"Pasal 14 huruf f, aktifkan cadangan penyangga energi ini, PLN sudah aktifkan ini dengan tambah pasokan energi dari gas dan batubara," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ombudsman Turun Tangan Investigasi Pemadaman Listrik

Ombudsman akan melakukan investigasi terhadap layanan PT PLN (Persero) atas pemadaman listrik‎ di sebagian Jawa pada Minggu (4/8/2019), targetnya proses tersebut akan selesai dalam tiga minggu.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida mengatakan Ombudsman telah memanggil PLN untuk mengetahui penyebab pemadaman listrik, dari informasi yang telah dihimpun lembaga tersebut berinisiatif melakukan investigasi.

"T‎ugas Ombudsman mulai investigasi atas inisiatif sendiri terkait blackout itu. Kami akan lakukan tugasnya," kata Laode, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurut Laode, investigasi‎ dilakukan Ombudsman karena informasi penyebab pemadaman listrik dari PLN belum akurat. Serta memastikan pengawasan dari pihak regulator dan Dewan Energi Nasional (DEN) terhadap layanan PLN.

Laode melanjutkan, Ombudsman juga akan memantau pembayaran kompensasi pemadaman listrik dan langkah PLN kedepan ‎agar peristiwa pemadaman listrik tidak terulang kembali. Dia pun menargetkan, investigasi dapat diselesaikan dalam tiga minggu.

‎"paling lambat 3 minggu bisa lihat hasilnya seperti apa," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Jokowi: Listrik Padam Rusak Reputasi PLN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua pihak dirugikan akibat listrik padam hampir di seluruh Jawa pada Minggu (4/8/2019). Dia pun menyesalkan peristiwa tersebut.

Jokowi mengatakan, beberapa pelayanan mengalami gangguan akibat listrik padam, salah satunya adalah pelayan transportasi seperti MRT. Kondisi ini pun sangat berbahaya bagi penumpang.

"Pelayanan transportasi umum sangat berbahaya sekali, MRT misalnya. Oleh sebab itu pagi hari ini saya ingin mendengar langsung," kata Jokowi, di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurut Jokowi, listirk padam tersebut sangat merugikan semua pihak. Dia pun menyesalkan peristiwa tersebut terjadi dan ingin mendengarkan langsung penyebabnya dari pihak PLN.

"Saya tahu ini tidak hanya bisa merusak reputasi PLN namun banyak hal di luar PLN, terutama konsumen sangat dirugikan. Tolong disampaikan yang simpel-simpel saja," tuturnya.

Jokowi pun mempertanyakan listrik padam tersebut bisa terjadi, sebab sebagai perusahaan besar seharusnya PLN bisa memitigasi dan melakukan upaya penanganan dengan cepat.

"Apakah tidak dihitung apakah tidak dikalkukasi kalau akan ada kejadian-kejadian. Sehingga kita tahu sebelumnya. Kok tahu-tahu drop. Artinya pekerjaan yang ada tidak dihitung tidak dikalkulasi. Dan itu betul-betul merugikan kita semuanya," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.